Komisi C Minta BUMD Tingkatkan Setoran 55% dari Laba
Komisi C Minta BUMD Tingkatkan Setoran 55% dari Laba
Komisi C Minta BUMD Tingkatkan Setoran 55% dari Laba
Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur meminta kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat meningkatkan setoran 55 % dari laba sebagai deviden untuk dimasukan ke APBD Pemerintah Provinsi Jatim sebagai pemilik saham.
Anggota komisi C DPRD Jatim, Giyanto di DPRD Jatim mengatakan bahwa keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim ini harus lebih profesional dan memberikan pendapatan yang signifikan bagi pemerintah propinsi sebagai kekuatan APBD Jatim. "Secara fungsi, BUMD sebagai perusahaan dituntut untuk bisa mendapatkan keuntungan dari hasil kegiatan usahanya," kata Giyanto
Peningkatan keuntungan diharapkan dapat sekaligus meningkatkan deviden kepada pemerintah sebagai pemilik BUMD. "Peningakatan tersebut diharapkan dapat signifikan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),"ujar Giyanto Politisi asal Fraksi PDI Perjuangan ini.
Sebelum melalui Perda tersebut, penggunaan laba BUMD juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017. Yakni, mulai pasal 100 sampai dengan pasal 106. Untuk menjaga kontribusi terhadap PAD Jatim, Perda telah mengatur peruntukan deviden perusahaan yang menjadi hak daerah. Yakni, laba bersih BUMD setelah dikurangi pajak yang telah disahkan oleh KPM//RUPS disetor sebagai deviden paling sedikit sebesar 55 persen kepada pemegang saham. "Ketentuan besarnya nilai deviden dimaksud berlaku apabila pembentukan cadangan umum sudah terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Pada 2018, sembilan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Timur memberikan realisasi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur senilai 384 miliar. Realisasi tersebut mencapai 100 persen dari target yang telah ditetapkan. Dari rincian yang disampaikan sebelumnya, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur atau yang dikenal dengan Bank Jatim memberikan setoran terhadap PAD paling besar. Bank Jatim memberikan setoran senilai Rp. 338,5 miliar.
Di urutan kedua ada PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur yang memberikan realisasi PAD sebesar Rp. 13,6 miliar. Kemudian, di urutan ketiga ada PT Surabaya Industrial Estate (Sier) yang mencatat realisasi sebesar Rp. 12,2 miliar.
Sementara, PT Jamkrida Jatim (Penjaminan Kredit Daerah) mencatat realisasi PAD paling rendah dengan Rp700 juta. Berada di bawah Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) yang menyumbang PAD sebesar Rp. 1,9 miliar. Setoran dari BUMD tersebut menjadi salah satu bagian penerimaan PAD Jatim di 2018. Selain dari BUMD, PAD di Jatim juga mendapatkan sokongan dari pajak.
Namun, DPRD Jatim pun masih menyoroti kinerja Bank Jatim meskipun memberikan setoran PAD tertinggi dibandingkan bank lain. Kinerja Bank Jatim dinilai masih bisa dimaksimalkan demi memberikan PAD lebih tinggi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar mengatakan bahwa agar Pemprov Jatim memaksimalkan potensi gas alam yang ada di pulau Madura dengan harapan mampu mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat Madura. “Diakui kalau IPM (Indek Pembangunan Manusia) di Madura masih rendah. Disisi lain banyak potensi alam di Madura yang bisa dimanfaatkan mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat Madura, khususnya potensi gas alam nya,”jelas Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar dikantornya, Kamis (1/8).










