gerbang baru nusantara

Komisi C, Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Bersih

Komisi C, Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Bersih

Elisa A
Kamis, 08 Agustus 2019
Bagikan img img img img

Komisi C, Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Bersih

Seiring peningkatan usaha dan kapasitas  produksi dan peningkatan investasi terhadap Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB), Komisi C DPRD Jawa Timur terus menguatkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang  Perubahan Bentuk Hukum Perusahaam Daerah Air Bersih Jawa Timur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.

Hadir dalam sidang paripurna, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Tjutjuk Sunario,  Soenarjo, Achmad Iskandar, Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar, serta Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Pimpinan Sidang Paripurna Tjutjuk Sunario mengatakan, Pemprov Jatim sebagai pemilik BUMD perlu melakukan perubahan bentuk hukun Peusahaan Daerqh Air Bersih (PDAB) menjadi Perusahaan Daerah Daerah (Perseroda).

 "Ini dilakukan untuk meningkatkan profesionalitas dan optimalisasi kinerja sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik," terang Tjutjuk Suario saat memimpin Sidang Paripurna Laporan Komisi C Bidang Keuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang  Perubahan Bentuk Hukum Perusahaam Daerah Air Bersih Jawa Timur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Senin (12/8).

Tjujuk menambahkan,  sebagai salah satu perusahaan milik Pemprov Jatim dengan bentuk hukum perusahaan perseroa maka PT Air Bersih dituntut dapat memberikan pelayanan penyedia air bersih yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.

"Selain itu juga bisa memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara siknifikan sebagai bentuk tanggungjawab dan sumbangsih kepada daerah atas penggunaan modal yang diberikan oleh APBD," terang dia.

Disampaikan Tjutjuk Sunario, dukungan permodalan dikelola secara transparan dan akuntabel berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance. "Dengan mengedepankan profesionalisme, efisien, dan jiwa entrepreneurship dalam pengelolaan perusahaan," kata politisi Partai Gerindra.

Tjutjuk mengingatkan, Perusahaan Air Minum Daerah (PDRB) menggelola secara optimal untuk kemakmuran rakyat. Sebab air menjadi cabang produksi  yang penting bagi negara dan menguasi hajat hidup orang banyak. 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu