Tuntut Pelayanan dan Kotribusi
Sebagai salah satu BUMD milik pemerintah dituntut profesional dalam memberikan pelayanansebaik-baiknya kepada masyarakat. "Selain itu juga dituntut bisa memberi kotribusi ke PAD secara siknifikan," tegas Khozanah Hidayati juru bicara Komisi C.
Disampaikan Khozanah Hidayati keberadaan BUMD tidak terpisahkan dari unsur pemerintah. "Melalui regulasi UU No 23/ 2014 bahwa bentuk BUMD dilakukan dengan peraturan daerah," kata Khozanah Hidayati.
Ia menyebutkan PDAB Jawa Timur sebagai BUMD yang dibentuk melalui Perda No 5 Tahun 2014 jo Perda No 2 Tahun 1987, sebagai lapangan usaha diarahkan dalam penediaan air bersih bagi masyarakat. Khusus menyangkut permodalan ditetapkanmodal dasar PT Aolir Bersi sebesar Rp 500 miliar. "Pemenuhan harus memperhatikan UU No 40/2007 pasal 33 ayat (1)," kata dia.
Ketentuan perundang-undangan menjadi perhatian Komisi C, mengingat sampai saat ini jumlah penyertaan modal ke PT. Air Bersih masih sebesar Rp 70 miliar, atau masih dibawah ketentuan paling sedikit 25 % dari modal dasar atau paling sedikit Rp 125 miliar











