Fraksi Demokrat: Perlindungan dan Dasar Hukum
Apresiasi Perubahan Ke Enam atas Perda 8/2013 tentang Penyertaan modal menjadi dasar hukum dan perlindungan kepada semua pihak, yang berkenaan dengan penyertaan modal.
Juru bicara Fraksi Demokrat, Ninik Sulistyaningsih mengatakan, raperda disusun sebagai wujud komitmen Pemprov Jatim dan DPRD Jawa Timur untuk mendorong keuanga syariah yang sehat dan mempunyai daya saing kuat. "Sepanjang perjalanan unit usaha syariah, lingkungan regulasi turut mengalami perkembangan, terutama dengan diterbitkannya UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," tegas dia.
Politisi perempuan Demokrat Jawa Timur ini menambahkan, terdapat ketentuan yang memberikan acuan substabtif terhadap besaran kontribusi UUS terhadap aset induk yabg menjadi landasan untuk diwajibkannya suatu proses spin off, disamping itu ada target waktu yang ditetapkan 15 tahun sejak UU tersebut diterbitkan. "Targetnya sampai tahun 2023," tegas dia.
Dirinya mengingatkan jangan sampai pengalokasian modal akan menimbulkan permasalahan hukum. "Yang mengakibatkan pada tahun anggaran berjalan maupun yang akan datang menjadi terganggu, sehingga peningkatan kesejahteraan rakyat ikut terganggu," urainya










