Komisi A Jatim Gelar Sosis Perda Nomor 3 tahun 2015 Tentang bantuan Hukum
Komisi A Jatim Gelar Sosis Perda Nomor 3 tahun 2015 Tentang bantuan Hukum
Komisi A Jatim Gelar Sosis Perda Nomor 3 tahun 2015 Tentang bantuan Hukum
Ketua Komisi A Jatim Hasan Irsyad, SH. M.Si. membuka jalannya rapat Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, dimana dalam kegiatan tersebut mengundang beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kab Lamongan, Tokoh masyarat, Mahasiswa, Rabu (14/8). Bertempat di Hotel Tanjung Kodok Lamongan
Hasan Irsyad mengatakan, Komisi A DPRD Jatim bidang Pemerintahan memiliki banyak mitra kerja salah-satunya juga menyelesaikan masalah-masalah hukum, kelurahan, masalah desa, pelayanan publik, “secara pribadi dirinya mengucapkan terima-kasih kepada saudara-saudara yang sudah hadir, selama dua hari.” Ujarnya
Komisi A sudah kerap sering mengadakan sosialisasi, namun malam ini merupakan kegiatan sosialisasi yang terkir untuk dewan periode 2014-2019, sebagi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, lalu untuk pelantikan dewan baru insyaalloh akan dilantik pada (31/8) dewan baru masa bakti 2019-2024
Harapan kami kepada para peserta agar diikuti secara maksimal karena pelaksanaan sosialisasi ini mengundang nara sumber dari Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, dan Bagian Hukum Kab Lamongan, sehingga akan mengetahui sasaran jelasa dari Perda tersebut yang dikupas secara tuntas.










