gerbang baru nusantara

Komisi B Sebut Garam Butuh HPP

Komisi B Sebut Garam Butuh HPP

Adi Suprayitno
Kamis, 22 Agustus 2019
Bagikan img img img img

Komisi B Sebut Garam Butuh HPP

Ketua Komisi B DPRD Jatim, Ach Firdaus Fibrianto menyebut bahwa komiditi garam di Jawa Timur masih menjadi "Anak Tiri". Untuk itu, garam membutuhkan Harga Pokok Penjualan (HPP)

Hal ini disampaikan saat dialog interaktif yang digelar oleh salah satu media di Surabaya dengan mengusung tema "Upaya Pemerintah Menstabilkan Harga Garam Konsumsi di Jawa Timur", Kamis (22/8) kemarin.

"Menurut saya, garam ini posisinya komoditi anak tiri. Karena di UU perdagangan No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan di Pasal 25, itu bahwa garam yodium itu garam pokok. Tapi di Perpres 71 Tahun 2015 itu bukan bahan pokok," kata Firdaus yang juga sebagai pembicara.

Firdaus yang juga Politisi asal Fraksi Gerindra Jatim ini melanjutkan bahwa komoditi garam sampai sekarang tidak ada HPP. 

"Kalau bisa garam industri itu dikurangi. Agar garam rakyat ini bisa terserap banyak. Selain itu, garam yang diproduksi oleh Jatim bahwa 60 persen mayoritas dari Madura," jelasnya. 

Persoalan garam ini diakui Firdaus, adalah permasalahan rutin dari tahun ke tahun. Kalau sekarang ini garam dipersoalkan lantaran anjloknya harga garam. Pihaknya membeberkan pada dua tahun lalu Komisi B DPRD Jatim pernah Menyerap aspirasi dari petambak garam asal Madura. 

"Akhirnya kami saat itu datang ke Perak ada bongkar muat garam dari Australia. Menjadi kejanggalan garam itu dibawa ke gresik. Itu disana tidak ada kegiatan usaha, tapi hanya digelempakkan diatas terpal, disana ternyata dioplos dan akhirnya ditangkap polisi," ulasnya. 

Dalam acara tersebut, selain Firdaus juga ada Disperindag Jatim, Kadivre Bulog Jatim, Kantor DKP Jatim, Ketua PMPGT dan KPPU Surabaya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu