Pemerintah Diminta Segera Tetapkan HPP Garam
Achmad Firdaus Febriyanto, Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta kepada pemerintah untuk segera menetapkan Harga Pokok Penjualan (HPP) Garam. Mengingat saat ini permintaan penetapan HPP belum dipenuhi oleh pemerintah.
“Menurut saya, garam ini posisinya komoditi anak tiri. Karena di UU Perdagangan No.7/2014 tentang perdagangan di Pasal 25, garam yodium itu tergolong pokok. Tapi sebaliknya di Perpres No.71/2015, garam disebutkan bukan termasuk bahan pokok. Ini ketidakkonsistenan pemerintah,” tegas Ketua Komisi B DPRD Jatim, Achmad Firdaus Febriyanto ditemui di DPRD Jatim, baru baru ini.
Dikatakannya, akibat ketidakkonsistenan kebijakan pemerintah tersebut komoditi garam sampai sekarang tidak kunjung memiliki HPP. “Kami berharap import garam industri itu dikurangi supaya garam rakyat ini bisa terserap lebih banyak. Dengan demikian kesejahteraan petani garam akan meningkat, sebab 60 persen garam nasional itu berasal dari Madura,” bebernya.
Diakui Firdaus, permasalahan garam hampir terjadi setiap tahun khususnya saat musim panen. Pasalnya, di saat petani garam berharap mendapatkan keuntungan dari hasil panen, justru harga garam turun drastis. Hal ini diperparah dengan kebijakan pemerintah yang membuka kran import garam industri dari luar negeri sehingga pproduk garam dalam negeri tak terserap.
“Kami bahkan pernah mendatangi ke Pelabuhan Perak untuk melihat langsung proses bongkar muat garam import dari Australia. Yang menjadi janggal garam itu kemudian dibawa ke Gresik. Itu disana tidak ada kegiatan usaha, tapi hanya digelempakkan diatas terpal, lalu dioplos dengan garam petani sehingga akhirnya ditangkap polisi,” ujar Firdaus politisi asal Fraksi Gerindra Jatim ini.
Ditambahkan, sudah menjadi rutinitas saat prodhuksi melimpah harga pasti anjlok. Jatuhnya harga garam di sejumlah daerah membuat petani garam menjerit. Betapa tidak, saat musim panen, para petani garam justru tidak mendapatkan harga jual sebanding. Garam produksi rakyat rata-rata hanya dihargai Rp 300 per kilogram. Alhasil, banyak garam lokal yang belum terjual ke masyarakat.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, pemerintah berharap dengan mendorong perbaikan kualitas garam produksi dalam negeri, agar dapat meningkatkan nilai tambah guna menjaga fluktuasi harga di tingkat petani. Salah satu caranya dengan mengklasifikasikan garam sebagai komoditas penting.











