gerbang baru nusantara

DPRD dan Pemprov Jatim Sepakat Dengan Buruh Bikin Perda Jaminan Pesangon - Siap Fasilitasi Tuntutan Buruh Jatim Audensi ke Kemenaker dan Kemendagri

DPRD dan Pemprov Jatim Sepakat Dengan Buruh Bikin Perda Jaminan Pesangon - Siap Fasilitasi Tuntutan Buruh Jatim Audensi ke Kemenaker dan Kemendagri

Riko Abdiono
Kamis, 03 Oktober 2019
Bagikan img img img img

DPRD dan Pemprov Jatim Sepakat Dengan Buruh Bikin Perda Jaminan Pesangon

- Siap Fasilitasi Tuntutan Buruh Jatim Audensi ke Kemenaker dan Kemendagri

Ribuan aksi buruh dari berbagai daerah di Jawa Timur yang tergabung dalam elemen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur terkait beberapa persoalan ketenagakerjaan di depan Kantor DPRD Jatim di jalan Indrapura Surabaya, Rabu (2/10/2019) berlangsung tertib dan menuai hasil yang positif.

Bahkan tuntutan buruh baik terkait persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun kewenangan Pemprov Jatim hampir seluruhnya diakomodir dan langsung ditindaklanjuti oleh DPRD dan Pemprov Jatim saat audensi dengan perwakilan buruh Jatim.  

Juru bicara aksi KSPI Jatim, Jazuli mengatakan bahwa diantara tuntutan aksi buruh Jatim adalah menolak adanya revisi UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mencabut Permenaker No.11 tahun 2019 dan mencabut Kempenaker No.228 tahun 2019, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri.

"Kami juga mendesak kepada pemprov dan DPRD Jatim supaya mengesahkan Perda Jatim tentang Jaminan Pesangon, serta membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit untuk perbaikan pelayanan kesehatan," tegas Jazuli didampingi Apin Sirait dan Pujianto pengurus KSPI Jatim lainnya.    

Senada, Pujianto menambahkan bahwa Perda Jaminan pesangon di Jatim akan menjadi percontohan di Indonesia jika terealisasi. Mengingat, sudah banyak kasus perusahaan PMA yang sengaja dipailitkan kemudian mereka membikin perusahanaan baru di negara lain.

 "Perusahaan PMA itu rata-rata hanya memiliki hak guna lahan selama 20 tahun, jadi kalau dipailitkan buruh tidak dapat pesangon padahal mereka sudah bekerja puluhan tahun. Mereka hanya dapat rongsokan kalau dijual buruh hanya kebagian ratusan ribu saja," ungkap Pujianto.   

Menindaklanjuti aspirasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim, DPRD Jatim dan perwakilan Pemprov Jatim yang diwakili Sekdaprov dan Kadisnakertrans Jatim akhirnya bersepakat untuk meneruskan aspirasi tersebut kepada Presiden RI dan DPR RI terkait persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan menindaklanjuti apa yang menjadi kewenangan Pemprov Jatim.

Hasil kesepakatan itu langsung dibacakan Ketua DPRD Jatim didampingi Sekdaprov Jatim diatas mobil komando massa aksi buruh. Diantara isi kesepakata itu adalah Pertama, bahwa terkait rencana revisi terhadap UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,  kami mohon agar tidak dilakukan revisi untuk saat ini, mengingat UU terseut saat ini masih relevan dan masih layak untuk diberlakukan.

"Kedua, bahwa terkait rencana pemerintah pusat yang akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan baik bagi peserta mandiri dan peserta penerima upah, kami mohon agar tidak dilakukan kenaikan iuran untuk saat ini mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih kurang mendukung," ujar politisi asal PDI Perjuangan.

Ketiga, lanjut Kusnadi bahwa keputusan Menaker RI No.228 Tahun 2019 tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki tenaga kerja asing, kami mohon agar aturan tersebut dicabut atau setidak-tidaknya dikaji ulang. "Keempat, bahwa terkait Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, kami mohon agar aturan tersebut sedapatnya direvisi," jelasnya.

Sementara terkait tuntutan yang menjadi kewenangan Pemprov Jatim, kata Kusnadi pihaknya telah mencapai beberapa kesepakatan. "Pertama, sepakat untuk membuat Perda Jaminan Pesangon di Jatim dimasukkan dan dibahas dalam Prolegda tahun 2019 dengan melibatkan elemen buruh Jatim dan elemen masyarakat dan perburuhan lainnya dalam bentuk tim kecil," tegasnya.

Kedua, sepakat DPRD Jatim dan elemen buruh Jatim pada bulan Oktober 2019 untuk melakukan audensi dengan Kemenaker dan Kemendagri di Jakarta. "Nanti kita naik bus bersama-sama ke Jakarta dengan kawalan Pak Kapolda Jatim," jelas ketua DPD PDI Perjuangan Jatim.

Kemudian yang ketiga, sepakat untuk dilakukan rapat dengar pendapat dan evaluasi untuk membahas disparitas upah yang ada di Jatim oleh DPRD dan Pemprov Jatim, Pemkab/Pemkot serta elemen buruh Jatim pada bulan Oktober 2019. "Terakhir atau yang keempat, sepakat membentuk BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit) selambat-lambatnya tahun 2020," pungkas Kusnadi.

Masih di tempat yang sama, Kadisnakertrans Jatim, Estu Bagijo menyatakan bahwa penolakan revisi UU Ketenagakerjaan itu karena ada pasal-pasal krusial yag hendak dihilangkan. Diantaranya terkait tidak adaya lagi uang pesangon bagi aryawan yang di PHK, kemudian hak-hak buruh seperti cuti haid atau melahirkan dan hak untuk mendirikan organisasi buruh/pekerja.

"Revisi UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan itu juga harus mengakomodir putusan-putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Estu Bagijo.

Sementara yang menyangkut kepentingan dan kewenangan Pemprov Jatim, lanut Estu yang dituntut buruh adalah Perda tentang Jaminan Pesangon karena itu belum ada di seluruh Indonesia. Kalau ini sampai terwujud maka bisa menjadi monumen baru buat buruh di Jatim karena kalau mereka di PHK langsung bisa menerima pesangon tanpa menunggu keputusan pesangon

"Konsekwensinya perusahaan harus menaruh uang jaminan pesangon kepada bank yang ditunjuk Pemprov Jatim sehingga begitu ada PHK atau kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia pekerja, begitu ada rekomendasi dari perusahaan dan serikat pekerjanya bisa dikasih oleh bank tersebut dan selanjutnya bank tersebut yang akan menagih ke perusahaan itu bersama  pemprov Jatim," beber Guru Besar Tata Negara ini.

Terkait pembentukan Perda Jaminan Pesangon, lanjut Estu kita masih menunggu alat kelengkapan dewan terbentuk dulu, lalu dimasukkan dulu kedalam prolegda sehingga bisa langsung dibahas oleh DPRD Jatim melalui Komisi E yang membidangi masalah ketenagakerjaan. 

"Mudah-mudahan setelah Alat Kelengkapan Dewan terbentuk, DPRD Jatim bisa segera melakukan perubahan Prolegda sehingga bisa segera dibahas pada tahun 2019 ini," pungkas Kadisnakertrans Jatim

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu