gerbang baru nusantara

Urgent, Kemendagri Surati Kepala Daerah Bayar Tunggakan BPJS

Urgent, Kemendagri Surati Kepala Daerah Bayar Tunggakan BPJS

Adi Suprayitno
Senin, 04 November 2019
Bagikan img img img img

Urgent, Kemendagri Surati Kepala Daerah Bayar Tunggakan BPJS

Tunggakan hutang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mencapai miliaran rupiah di beberapa rumah sakit di Jawa Timur membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan untuk membantu pembayarannya.

Kemendagri mengirim surat edaran yang ditujukan ke Bupati, Walikota di Jawa Timur, termasuk gubernur agar menggunakan dana APBD pos anggaran tak terduga untuk membayar  hutan BPJS.

Wakil Ketua DPRD Jatim, Artono mengaku kaget dengan adanya surat edaran tersebut. Surat tersebut ditandatangani tanggal 18 Oktober 2019, dan ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo. Surat edaran itu ditujuhkan ke seluruh bupati/walikota, termasuk Gubernur Jatim. 

Artono mensinyalir permintaan bantuan oleh Kemendagri ini sebagai bentuk respon banyak keluhan-keluhan dari manajemen rumah sakit di daerah karena hutang belum dibayar oleh BPJS. Tentunya dapat mengganggu operasional rumah sakit, dan cas flow.

"Bupati, Walikota se-Jatim dan gubernur diminta untuk membantu keuangan diambil dana tak terduga. Ini bukan diminta meminjami, tapi membantu karena dianggap kondisi krusial yang harus dibantu. Diharapkan rumah sakit bisa beroperasi kembali," ujar Artono. 

Selain tunggakan hutang belum dapat dilunasi, politisi asal PKS itu menyebut dana untuk membayar BPJS jalur Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) juga defisit. Maka, bagi kabupaten/kota yang dana tak terduga tak mencukupi untuk membayar hutang BPJS di rumah sakit di wilayahnya, Pemerintah daerah diperbolehkan untuk pinjam uang ke bank. Sementara bunga ditanggung oleh kabupaten/kota sendiri.

"Maka dijadikan urusan urgent. Makanya harus dikeluarkan surat untuk menggunakan dana tak terduga. Kabupaten/kota juga boleh pinjam ke bank untuk membantu rumah sakit," terangnya.

Mantan Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim itu berencana ke kantor BPJS Pusat pada 6-8 November mendatang untuk  mempertanyakan maksud surat edaran tersebut. Jika surat edaran itu benar, maka harus ada anggaran khusus kabupaten/kota. Kepala daerah harus menyediakan kebutuhan dana rumah sakit yang menjadi hutang BPJS yang jumlahnya tidak sedikit.

"Untuk hutang di lima rumah sakit milik Pemprov Jatim saja totalnya Rp 500 miliar. Belum lainnya,"paparnya.

Artono mengaku yang lebih ironisnya lagi adalah dana dari Kementerian Keuangan yang ada di Dinas Kesehatan harus digunakan membayar iuran BPJS jalur PBI. Padahal rencananya dana itu digunakan untuk membayar hutang BPJS. Untuk itu, Dinas Kesehatan sampai saat ini tidak berani menggunakan dana itu, sehingga penyerapan anggaran di Dinkes rendah. 

"Ternyata itu untuk iuran PBI. Kalau itu digunakan iuran PBI, tentunya dibayarkan terus masuk lagi ke Jakarta. Sama saja masuk kantong kanan keluar kantong kiri," katanya.

Dewan berharap dengan adanya kenaikan premi yang mencapai 100 persen pada Januari 2020 bisa menutup defisit. Namun kepastian defisit bisa tertutup, belum dapat diketahui karena harus melihat realisasi kedepan. Ia menduga pengeluaran besar tersedot untuk membayar gaji direktur, sehingga tidak menutup kemungkinan masih kurang.

"Jadi kalau kepingin BPJS tidak defisit, gaji direktur jangan terlalu besar," pungkasya.

Untuk diketahui, BPJS kesehatan mencari dana talangan membayar tunggakan hutang Rp 2,7 triliun di ratusan rumah sakit di Jawa Timur. Deputi Direktur BPJS Kesehatan Wilayah Jatim, Handaryo menemui Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa agar membantu menyelesaikan masalah tunggakan dengan mencarikan dana talangan ke Pemerintah Pusat. 

"Sudah dua bulan tunggakan belum dibayar sehingga jatuh tempo. Apalagi ini sudah masuk ke bulan ketiga," ujar Handaryo usai rapat koordinasi dengan Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, beberapa waktu yang lalu

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu