DPRD Bantah ada Desa Fiktif di Sidoarjo
DPRD Provinsi Jawa Timur membantah adanya desa fiktif seperti temuan BPK perwakilan Jatim tahun 2018. Hanya saja pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri tidak menghapus data desa yang telah terdampak Lumpur Lapindo Sidoarjo.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah menegaskan, jika Desa di Sidoarjo tenggelam lumpur, secara otomatis data keberadaan desa harus dicoret. Hal ini sudah diatur dalam Perda soal syarat-syarat pembentukan desa.
"Kalau sudah tidak ada secara otomatis harus dibubarkan. kan di perda ada syarat-syarat pembentukannya," terangnya.
Terkait uang yang sudah ditransfer, Anik memastikan tidak ada masalah karena tinggal mengembalikan ke kas negara saja. Mengingat setiap penggunaan dana APBD negara harus ada laporan pertanggungjawaban. Jika tidak terpakai, anggaran harus dijadikan SILPA.
"Meski anggaran sudah ditransfer tetap tidak digunakan. Karena setiap keuangan yang dari APBD harus ada pertanggungjawaban pelaksanaan. Jika tidak, otomatis masuk SILPA," tambahnya.
Politisi asal PKB dapil Sidoarjo ini meminta pemerintah untuk memverifikasi setiap tahun data desa-desa di Jatim. Dengan Begitu, tidak ada transferan lagi.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jatim, Mohammad Yasin mengaku, di Sidoarjo memang ada empat desa yang terdampak Lumpur Lapindo. Diantaranya
Desa Renokenongo kecamatan Porong, Desa Ketapan dan desa Kedungbendo kecamatan Tanggulangin dan Desa Besuki Kecamatan Jabon. Maka, DPMD membantah adanya desa fiktif yang memperoleh alokasi anggaran dari Kementerian Keuangan.
"Setahu saya mulai 2015 hingga 2019 tidak ada desa fiktif penerima dana desa. Saya jamin itu tidak ada,”ungkap Yasin, di Surabaya.
Pemprov Jatim menduga Kemendagri lalai untuk menghapus kode empat desa yang kena Lumpur Lapindo. Akibatnya, Kementerian Keuangan tetap mentransfer uang pembangunan. Meski demikian, pihaknya menjamin dananya tak digunakan oleh kepala desanya.
"Dana tak terpakai akhirnya menjadi SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) yang tak digunakan. Dananya masih ada di rekening pemkab setempat,” paparnya.
Pemprov Jatim terua mengupayakan Kemendagri menghapus kode empat desa tersebut. ”Ada pertimbangan yang harus dibahas dan tidak serta merta dihapus,” lanjutnya.
Yasin mencatat ada 7724 desa, dimana semuanya menerima dana desa dari pemerintah sejak 2015 hingga sampai 2019. Jumlah itu dipastikan tidak ada penambahan desa baru.
Untuk diketahui, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Harry Purwaka mengaku menemukan adanya desa fiktif pada tahun 2018. Hanya saja, BPK enggan menyebut lokasi desa yang dianggapnya fiktif.










