Reses DPRD Jatim 8 Hari
Kegiatan reses di DPRD Jawa Timur akhirnya ditambah dua hari, dari jadwal sebelumnya 6 hari. Penambahan jadwal kunjungan reses ke daerah pilihan (dapil) ini, dilakukan dalam usulan rapat paripurna nota penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jawa Timur terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5, Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Achmad Iskandar mengatakan, kegiatan reses menjadi kewajiban Anggota Dewan untuk menemui konstituen di dapil. "Jadwal reses ditambah menjadi 8 hari," terang Achmad Iskandar usai paripurna nota penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jawa Timur, Senin (2/12/2019).
Disampaikan politisi Partai Demokrat ini,. jangkauan waktu pelaksanaan reses telah diatur dalam peraturan daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Dalam peraturan daerah itu menyebutkan, kegiatan reses dapat dilakukan delapan hari, maka pansus merekomendasikan untuk dilakukan perubahan peraturan daerah Nomor 5/2017.
"Penabahan waktu reses bisa dilakukan, jika kegiatan dilakukan di daerah kepulauan yang sulit dijangkau, maka reses bisa ditambahkan paling lama 6 hari," tegas Iskandar










