Komisi A Tolak Penghapusan PP Bantuan Hukum untuk Orang Miskin
Komisi A Tolak Penghapusan PP Bantuan Hukum untuk Orang Miskin
Komisi A Tolak Penghapusan PP Bantuan Hukum untuk Orang Miskin
Rencana Bapemperda Jatim menghapus Perda Bantuan Hukum untuk orang miskin mendapat penolakan dari Komisi A DPRD Jatim. Alasannya bukan karena kurang sosialisasi baik dewan maupun pemprov Jatim namun lebih banyak pada pengacara yang mendapat amanah untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang tersangkut kasus pidana atau perdata yang tidak melakukan pendekatan kepada masyarakat.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Muzammil menegaskan jika penghapusan Perda tentang bantuan hukum tidak dapat dilakukan dengan seenaknya. Sebaliknya harus ada kajian yang mendalam apakah Perda tersebut benar-benar tidak jalan di masyarakat. Sebaliknya, pihaknya selalu menyosialisasikan perda tersebut setiap turun ke konstituen.
"Tidak benar kalau kurang sosialisasi. Sebaliknya seharusnya ini menjadi tanggungjawab para pengacara yang sudah mendapatkan kepercayaan.Apalagi setiap kasus mereka mendapatkan honor yang bersumber dari APBD Jatim Rp500 juta per kasus. Anggaran tersebut tidak termasuk jika ada proses gugatan balik atau banding,"tegas politisi asal Nasdem ini, Senin (9/12).
Bahkan Muzammil mengakui banyak teman-temannya yang turut mendampingi pros hukuman bagi masyarakat tidak mampu. Namun pihaknya tidak tahu persis berapa perkara yang sudah diputuskan.
"Memang saya akui masih belum banyak masyarakat yang mengetahui perda bantuan hukum ini.Tapi dalam persoalan tersebut menjadi tanggungjawab penuh seorang pengacara. Pasalnya, tidak semua masyarakat yang tahu secara detail siapa saja pengacara yang ditunjuk oleh Pemprov Jatim melalui kantor firm untuk melakukan pendampinan,"tegas Muzamil yang pernah duduk sebagai wakil bupati Probolinggo.
Bahkan menariknya, tambah dia jika dalam masalah ini tidak saja Pemprov Jatim yang mengalokasikan anggaran lewat APBD Jatim, tapi juga dari pusat melalui Depkum Ham.
Seperti diketahui, dianggap tak memberikan manfaat kepada warga muskin yang terlilit kasus hukum Bapemperda berencana akan menghapus Perda Bantuan Hukum untuk warga miskin. Adapin rencananya Bapemperda akan mengundang biro hukum untuk menghapus perda yang notabene menjadi perda inisiayif Komisi A DPRD Jatim










