DPRD Jatim Sepakat Revisi Perda No.5/2017 Dibahas Melalui Pansus
DPRD Jatim Sepakat Revisi Perda No.5/2017 Dibahas Melalui Pansus
DPRD Jatim Sepakat Revisi Perda No.5/2017 Dibahas Melalui Pansus
Revisi Peraturan Daerah (Perda) No.5 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur yang diajukan oleh Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapem Perda) akhirnya disetujui dan disahkan melalui rapat paripurna DPRD Jawa Timur pada Jumat (10/1/2020) lalu.
Sahat Tua Simanjuntak selaku pimpinan rapat paripurna saat itu, membenarkan bahwa pembahasan selanjutnya revisi Perda No.5/2017 akan diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) yang beranggotakan sebanyak 25 orang dari lintas fraksi yang ada di DPRD Jatim.
"Masing-masing Fraksi mendapat jatah anggota Pansus sesuai dengan Provinsi jumlah kursi yang dimiliki. Sedangkan masa kerja Pansus adalah sampai terbentuknya Perda," ujar wakil ketua DPRD Jatim asal Fraksi Partai Golkar saat dikonfirmasi Minggu (12/1/2020).
Berdasarkan data sekretaris DPRD Jatim, diantara Anggota Pansus revisi Perda No.5/2017 adalah Armudji (FPDIP), Makkin Abbas (FPKB), Noer Soetjipto (F-Gerindra), Hartoyo (FPD), Sabron Djamil Pasaribu (FPG), Iwan Zunain (F-NasDem), Aziz (FPAN), Silahuddin (FPPP) dan Bambang Rianto (FKBN)










