gerbang baru nusantara

Komisi E Desak Pemprov Jatim Perhatikan Gaji Guru Honorer di Lumajang

Komisi E Desak Pemprov Jatim Perhatikan Gaji Guru Honorer di Lumajang

Siti
Senin, 20 Januari 2020
Bagikan img img img img

Komisi E Desak  Pemprov Jatim Perhatikan Gaji Guru Honorer di Lumajang

Berawal dari keluhan para Tenaga Guru di Lumajang terkait honor yang diterimanya setiap bulan yang jauh dari sejahtera, membuat Komisi E DPRD Jatim untuk turun langsung  sidak ke wilayah tersebut. Dimana setiap bulan, rata-rata menerima gaji sebesar Rp.1 juta.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Artono menegaakan jija sebelumnya mereka tenagaguru honorer mendapat gaji Rp. 1 juta dari Pemkab dan Rp. 750 ribu dari Provinsi Jatim. Namun seiring dengan kebijaksn pusat yang mengalihkan pengelolaan SMA/SMK dari kab/Kota ke Pemprov Jatim justru honor yang diterimanya cums Rp. 1 juta. Dimana dari Pemprov hanya Rp. 750 ribu dam dari Pemkab hanya Rp. 250 ribu.

"Mana cukup uang Rp. 1 juta untuk memenuhi kebutuhan mereka bersama keluarga. Kita tahu gaji guru saja sesuai UMK (Upah  Minimum Kab/Kota) dan dewan semangat untuk merealisasikannya. Tapi ini nasib guru yang notabene  menjadikan generasi bangsa pandai dan tanpa tanda jasa harusnya lebih diperhatikan kesejahteraannya.

"Memang gaji segitu sangat tak layak dan jelas tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarga selams satu bulan. Karena itu dalam waktu dekat ini, kami akan memanggil Pemprov Jatim melalui Dinas Pendidikan agar memperhatikan kesejahteraan para Guru Honorer. Atau paling tidak memberikan gaji atau honor sesuai dengan UMK. Dan kami di Komisi E akan terus mendorong dalam merealisasikaanya," tegas politikus asal PKS ini sekaligus pengusaha,  Senin (20/1).

Lebih lanjut ditambahkan, sesuai dengan janji Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansah melalui program tistas diharapkan mampu mengatasi kesenjangan gaji para Guru Honorer ini.

"Bagaimana generasi bangsa kita dapat bersaing dengan yang ada di luar negeri jika kesejahteraan para guru tidak diperhatikan," tegasnya.

Rata-rata mereka yang tidak mendapatkan gaji tak layak itu adalah Guru swasta. Menariknya, mereka ini menjadi guru di sekolaj yang cukup wah. Dimana para siswanya ketika sekolah diantarjemput menggunakan mobil. Tapi disatu sisi Guru yang memiliki kewajiban memberi ilmu ke siswa justru hidupnya dibaeah sejahtera.

Untuk itu, lanjut Artono perlu ada regulasi  yang mengatur gaji mereka.  Artinya sekolah swasta diperbolehkan untuk menarik sumbangan ke siswa. "Artinya semacam ada subsidi silang,"papar politisi yang sudah dua periode duduk sebagai Anggota DPRD  Jatim ini.

Sebaliknya, jika Pemprov tidak mampu memenuhi kesejahteraan para Guru tersebut lebih baik pengelolan SMA/SMK dikembalikan kembalikan ke Kab/Kota

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu