gerbang baru nusantara

Tuntut DPR Ri Tak Sahkan Omnibus Law, Ribuan Buruh Ngluruk DPRD Jatim

Tuntut DPR Ri Tak Sahkan Omnibus Law, Ribuan Buruh Ngluruk DPRD Jatim

Rofik Hardian
Senin, 20 Januari 2020
Bagikan img img img img

Tuntut DPR Ri Tak Sahkan Omnibus Law,  Ribuan Buruh Ngluruk DPRD Jatim

Ribuan demo berunjuk rasa di Gedung DPRD Jawa Timur, Senin (20/1/2020). Mereka menuntut DPRD dapat menyampaikan aspirasi kepada DPR RI untuk tak mengesahkan RUU Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law). 

Apin Sirait, Ketua Perda, KSPI Jawa Timur menyebut sejumlah alasan pihaknya menolak RUU tersebut. "Prinsipnya, kami prihatin dengan adanya UU Cilaka, Cipta Lapangan Kerja ini," kata Apin pada awal penjelasannya.  

RUU tersebut dinilai banyak merugikan ketenagakerjaan. "Kami keberatan, sebab RUU Omnibus law bukan hanya menghilangkan beberapa UU. Di antaranya, tentang ketenagakerjaan dan beberapa pasal di dalamnya," katanya.  

Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Jazuli, sebagai elemen buruh yang berunjuk rasa menjelaskan beberapa contoh detail pasal yang akan dihapus dalam RUU tersebut. 

"Kita berhadapan dengan masalah yang serius dan masa depan bangsa. Kalau melihat draf yang disampaikan Kementerian Tenaga Kerja dan Menko Perekonomian sungguh memprihatinkan," katanya.  

Pihaknya menyebut adanya potensi penghapusan pasal dalam RUU tersebut. Di antaranya UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  

"UU tersebut berisi ratusan pasal, namun hanya ada sekitar 10 pasal yang ditarik ke dalam UU yang baru. Di antaranya pasal pesangon, upah, dan pekerja asing," katanya.  

Misalnya upah. Pihaknya mengutip RUU yang disampaikan pemerintah, akan ada pengalihan penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. "UMK memang tidak dihilangkan, namun UMK akan ditetapkan oleh pemerintah pusat," ungkapnya.  

"Artinya, tidak ada kewenangan pemerintah daerah, namun akan diserahkan pemerintah pusat. Masa harus begitu? Padahal, yang tahu masalah di daerah adalah pemerintah daerah," jelasnya.  

Kemudian, pemangkasan tunjangan PHK. Pada UU yang ada saat ini, pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon 35 kali upah bulanan.  

"Namun, kami mendengar bahwa tunjangan PHK di RUU yang baru hanya sekitar 6 bulan upah. Tentu, siapapun yang mendengar ini pasti akan marah. Kalau di Perancis yang menambah usia pensiun saja didemo, begitu pun di sini!," tegasnya.  

Tak berhenti di situ, buruh juga menilai RUU yang baru menimbulkan kelonggaran perekrutan tenaga kerja asing. "Untuk pekerja asing, hari ini perusahaan diperbolehkan merekrut tenaga asing untuk staf, bukan sekadar pemimpin. Lha ini pekerjaan untuk siapa? Asing atau pekerja lokal?," jelasnya.  

Pihaknya juga menyoroti adanya penghapusan sanksi pidana dalam UU tersebut. "Kami tegaskan tidak ada satu pasal pun yang menguntungkan buruh. Termasuk, seluruh sanksi pidana juga dicabut" tegasnya.  

RUU tersebut dinilai menyudutkan pekerja dan buruh karena dinilai menghambat investasi.  "Pekerja jangan dikambinghitamkan sebagai alasan penghambat investasi! Sudah jelas, investor malas menanamkan investasi, bukan karena buruh, namun karena korupsi!," tegasnya.  

Perwakilan buruh pun diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, dan sejumlah Anggota DPRD Jatim. Di antaranya Pranaya Yudha, Muhammad Bin Mu'afi Zaini, Adam Rusydi, hingga Hari Putri Lestari. 

Sahat bahkan sempat menemui demonstran dengan menaiki mobil Komando. Sahat menjelaskan bahwa pihaknya akan meneruskan aspirasi tersebut kepada DPR RI, sebagai lembaga yang membahas RUU tersebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu