Minim Pengawasan, Penerbitan Ijin Pertambangan Di Jatim Rawan Bocor
Minim Pengawasan, Penerbitan Ijin Pertambangan Di Jatim Rawan Bocor
Minim Pengawasan, Penerbitan Ijin Pertambangan Di Jatim Rawan Bocor
Sebanyak 200 pertambangan illegal tercatat tersebar diseluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur selama tahun 2018 hingga 2019.
Jumlah tersebut bisa saja berkurang, jika pemilik pertambangan melakukan pengurusan ijin ditingkat Provinsi.
“Dulu yang mengeluarkan perijinan adalah kabupaten/kota. Namun, sekarang diambil alih Provinsi,”jelas wakil ketua Komisi D DPRD Jatim Eddy Paripurna saat dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (26/1/2020).
Politisi asal PDI Perjuangan ini mengungkapkan Propinsi bisa mengeluarkan perijinan tentu adanya rekomendasi dari Kabupaten/Kota. “ Yang mengerti kondisi lapangan adalah kabupaten/kota. Provinsi hanya acc saja dalam mengeluarkan perijinan setelah ada rekomendasi dari daerah. Hal ini sudah diatur dalam UU,”jelas mantan wabup Pasuruan ini.
Diakui oleh Eddy Paripurna, rawan sekali adanya pungutan liar (pungli) dalam penerbitan perijinan tambang tersebut.” Kebocoran bisa dimulai dari daerah. Dan tentunya bisa merembet ke Provinsi,”jelasnya.
Bukti ada kebocoran dalam penerbitan perijinan pertambangan tersebut, sambung mantan Ketua Komisi D DPRD Jatim ini ketika Polda Jatim pernah mengungkap kasus perijinan pertambangan di Jawa Timur dimana melibatkan Staf dari Dinas ESDM Jatim.
“Pengungkapan tersebut membuktikan penerbitan perijinan pertambangan rawan bocor. Hal ini harus diawasi betul dan harus ada pertanggungjawabannya,”tutupnya











