gerbang baru nusantara

Buang Limbah Medis Sembarangan, Komisi D Minta ditindak Secara Hukum

Buang Limbah Medis Sembarangan, Komisi D Minta ditindak Secara Hukum

Rofik Hardian
Kamis, 27 Februari 2020
Bagikan img img img img

Buang Limbah Medis Sembarangan,  Komisi D Minta ditindak Secara Hukum

Ketua Komisi D DPRD Jatim Kuswanto meminta ada penindakan hukum yang tegas bagi pembuang limbah medis secara sembarangan. Hal ini terkait ditemukannya limbah medis berupa selang infus bekas yang dibuang sembarangan di bantaran sungai Dinoyo, Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

“Jawa Timur ini belum memiliki tempat pembuangan limbah B3 yang diantaranya limbah medis. Kalau sekarang ada limbah medis itu membuangnya harus ke Cileungsi, Bogor. Selain itu biayanya luar biasa,” ujar politisi Partai Demokrat ini, Kamis (27/2).

Kuswanto mencontohkan untuk pembuangan popok sekali pakai biayanya Rp 25 ribu/biji hingga sampai ke Cileungsi. Namun menurutnya kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain yang menjanjikan pihak rumah sakit bisa membuang limbah medis dengan harga yang lebih murah. 

“Ternyata pihak-pihak yang menjanjikan mampu membuang limbah medis ini bekerja sama dengan penambang pasir ilegal di Mojokerto. Limbah medis ini dibuang sembarangan ke dalam kubangan bekas penambangan pasir. Padahal ini berbahaya sekali dan bisa terancam pidana,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya mendorong Pemprov. Jatim untuk segera melakukan pembangunan pabrik pengelolaan limbah B3 di Dawar Blandong Mojokerto. Ia berharap dengan adanya pabrik pengelolaan limbah tersebut, permasalahan limbah B3 di Jatim bisa segera ditangani. “Selain itu kita juga mendorong aparat penegak hukum agar memberikan tindakan yang tegas dengan adanya kasus pembuangan limbah medis secara sembarangan ini,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Herlin Ferliana menduga ada oknum fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang tidak mematuhi prosedur pengelolaan limbah. Akan tetapi masih perlu dibuktikan siapa yang membuang limbah tersebut. “Kami akan dilihat kondisi limbahnya seperti apa, kalau fasilitas layanan kesehatan di Mojokerto sudah  MoU dengan pihak ketiga, tidak mungkin membuang limbahnya sembarangan,” ujarnya.

Herlin menambahkan pihaknya juga sudah sering memberikan pembinaan terhadap fasilitas layanan kesehatan dan petugas meskipun sudah MoU dengan  pihak ketiga. Termasuk terhadap puskesmas. “Namun demikian akan segera dilakukan pengecekan ke lapangan bersama pihak terkait, karena yang bisa menindak pencemaran adalah Dinas Lingkungan Hidup,” katanya

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jatim Diah Susilowati mengaku belum semua rumah sakit di Jatim yang memiliki alat incinerator untuk melakukan pembakaran sampah medis. Menurutnya hanya beberapa rumah sakit besar saja yang memiliki alat ini. “Solusinya kami melakukan kerjasama dengan transporter untuk membuang limbah medis ini ke Cileungsi, Bogor,” tuturnya.

Saat ditanya masih ditemukannya limbah medis yang dibuang sembarangan, menurutnya hal tersebut disebabkan oleh oknum transporter yang bermain-main di tengah jalan. Menurutnya membuang limbah medis secara sembarangan ini ada larangannya yang diatur dalam undang-undang. “Jadi ada beberapa oknum yang memilih membuang limbah medis itu pada bekas tambang pasir,” pungkasnya

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu