gerbang baru nusantara

Komisi E Minta Dinkes Sediakan Tenaga Apoteker Untuk Bantu Usaha Obat Tradisional

Komisi E Minta Dinkes Sediakan Tenaga Apoteker Untuk Bantu Usaha Obat Tradisional

Panca Indra
Jumat, 13 Maret 2020
Bagikan img img img img

Komisi E Minta Dinkes Sediakan Tenaga Apoteker Untuk Bantu Usaha Obat Tradisional

Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur meminta dan berharap agar dinas kesehatan untuk menyediakan tenaga apoteker bahkan juga menyiapkan mendirikan apoteker. Hal ini dilakukan untuk membantu para penjual obat tradisonal yang ingin mengurus ijin sebelum ke BBPOM.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Ir Artono ditemui diruang rapat Komisi E DPRD Jatim, Kamis (12/3) mengatakan perusahaan obat tradisional yang besar - besar skala nasional ini masih menggunakan ijin usaha industri rumah tangga yang sudah tidak layak lagi.seharusnya ijinnya ke BBPOM. Namun pihaknya menilai saat ini untuk ijin dari BBPOM ini rumit. Karena saat ini dalam aturan BBPOM untuk ijin edar obat tradisional ini harus ada surat ijin Usaha Kecil Obat Tradisonal (UKOT) dari dinas kesehatan.

"Nah saat keluarnya surat UKOT dari dinkes ini, BBPOM mensyaratkan harus disertai tenaga Apoteker. Dan apakah usaha - usaha obat tradisonal ini mana mungkin bisa membayar para tenaga apoteker tersebut. Mengingat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) ini standar gaji bagi lulusan IAI, yaitu sekitar Rp. 5 juta. Apabila tenaga Apoteker ini di gaji dibawah 5 Juta maka akan ditegur oleh IAI,"jelas Artono politisi asal Fraksi PKS Jatim ini.

Untuk itu, Artono memberikan solusinya yaitu bisa membantu usaha kecil Obat tradisonal dengan menyediakan tenaga apoteker yang langsung biayanya diberikan oleh Dinas Kesehatan. Sehingga bisa membuat para usaha obat tradisonal ini bisa berkembang. "Di Jatim ini sendiri saat ini memiliki obat tradisional yang melimpah untuk kesehatan. Maka itu pemerintah harus hadir membantu usaha obat tradisonal ini,"pintanya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa komisi E DPRD Jatim sedang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang obat Tradisional. Dimana dalam pembahasan nanti pihaknya juga akan memasukan poin tenaga apoteker tersebut agar segera disiapkan pemerintah provinsi untuk membantu usaha obat Tradisional untuk mengeluarkan ijin UKOTnya sebelum ke BBPOM. "Di dalam Raperda Obat Tradisional juga nanti dimasukkan juga sanksi tegas bagi Obat Tradisional yang melanggar aturan,"pungksnya 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu