Lindungi Obat Tradisional, Dewan Perkuat Peraturan Daerah
Lindungi Obat Tradisional, Dewan Perkuat Peraturan Daerah
Lindungi Obat Tradisional, Dewan Perkuat Peraturan Daerah
DPRD Jawa Timur terus mematangkan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Obat Tradisional sebagai prakarsa Eksekutif.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simandjuntak, Kamis (12/3/2020) menyampaikan, kesehatan merupakan hak asasi manusia harus diwujudkan dengan cita-cita bangsa Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undnag Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
"Sejalan dengan perhatian masyarakat terhadap obat tradisional yang dipergunakan untuk pencegahan, pengobatan, perawatan, dan atau pemeliharaan kesehatan, pemerintah memberikan perhatian luar biasa," terang Sahat Tua Simandjuntak usap rapat paripurna pandangan fraksi-fraksi di DPRD Jawa Timur.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, perhatian pemerintah mulai dari regulasi yang menyangkut produk obat tradisional. Kebijakan ini mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap obat kimia, yang hampir 95% bahan bakunya berasal dari impor, dan sekitar 60 % hingga 63% berasal dari Cina.
"Tanaman obat tradisional di Indonesia sangat melimpah," kata Sahat.
Ia menyebutkan dari 40.000 jenis tanaman obat yang telah dikenal di dunia, 30.000-nya disinyalir berada di Indonesia. "Jumlah tersebut mewakili 90% daritanan obat yang berada di wilayah Asia," tegas dia.
Dari jumlah tersebut,lanjut Sahat 25% atau sekitar 7.500 jenis sudah diketahui memiliki manfaat untuk bahan baku obat-obatan herbal atau jamu.
Data statistik Holtikultura. Tahun 2016, total produksi tanaman obat (biofarmaka) di Indonesia sebesar 595.423.212 kilogram. Komoditas yang memberi kontribusi terbesar terhadap tanaman biofarmaka adalah jahe, kunyit, kapulaga, lengkuas, kencur, dan jenis tanaman obat lainnya.
Sementara itu, H Budiono juru bicara Komisi E (Kesrah) DPRD Jawa Timur menjelaskan, perlindungan terhadap obat tradisional merupakan bagian dari pada unsur pemerintahan bidang kesehatan yang berkaitan dengan pelayanan dasar serta urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menegah.
"Ketentuan tersebut menjadi dasar Pemprov Jatom membentuk kebijakan hukum dalam bentuk peraturan daerah tentang Perlindunga. Terhadap Obat Tradisional sebagai pelaksana otonomi daerah sebagaimana pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945.
Perda ini nantinya menjadi penjabaran lebih lanjut dari Perda 1/2016 tentang Sistem Kesehatan Provinsi dan Perda 2/2016 tentang Upaya Kesehatan, yang mengatur mengenai pelayanan kesehatan tradisional, sediaan farmasi obat tradisional, dan tenaga kesehatan tradisional, dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
"Ini juga menjadi salah satu saran RPJMD tahun 2019-2024 yang sudah tertuang dalam lampiran peraturan daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 tahun 2019, yakni peningkatan derajat kesehatan masyarakat," kata dia.
Strategi yang dilakukan, lanjut H Budiono melalui, peningkatan status kesehatan keluarga, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, meningkatkan upaya promotif dan preventif melalui konseling dari pintu ke pintu (kapipu), desa sehat, santri Jatim sehatfan berkah (sajadah). Termasuk melakukan peningkatan pelayanan kesehatan bagi ibu, anak, dan balita, melalui bunda anak impian (buaian), penyediaan pelayanan kesehatan gratis dan berkualitas, pemenuhan dan redistribusi tenaga kesehatan terutama di wilayah terpencil, tertinggal, perbatasan dan kepulauan melalui bahari husadah atau rumah sakit apung. Serta penguatan RSU dan RSUD rujukan di 5 koridor










