Komisi A DPRD Jatim Beri Apresiasi KPU Ri Terkait Penundaan Tahapan Pilkada 2020
Komisi A DPRD Jatim Beri Apresiasi KPU Ri Terkait Penundaan Tahapan Pilkada 2020
Komisi A DPRD Jatim Beri Apresiasi KPU Ri Terkait Penundaan Tahapan Pilkada 2020
Munculnya Surat Keputusan dari KPU RI dan Bawaslu RI terkait penundaan tahapan pemilu serentak 2020, disambut positif oleh Komisi A DPRD Jatim. Ini karena pemerintah dan masyarakat terfokus dalam penanganan penyebaran virus covid-19.
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Istu Subagio mrnegaskan melihat perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat terkait dampak wabah virus corona, pihaknya sangat mendukung bilamana Pilkada tahun 2020 untuk sementara ditunda terlebih dahulu agar pemerintah dan dapat fokus untuk menjaga keselamatan masyarakat terkait bahaya ancaman virus corona ini.
"Alasan penundaan ini sangat dibenarkan dan sebagai wakil rakyat, kami sangat mendukung. Hal ini dikarenakan saat ini negara sedang berperang dengan wabah virus corona dengan status pembatasan sosial skala besar kehidupan bermasyarakat sehingga prioritas adalah penyelamatan jiwa masyarakat. Apalagi wabah ini sendiri sudah dikategorikan oleh pemerintah sebagai bencana non alam yang mana pemerintah harus segera menyelesaikan permasalahan ini,"tegas pria yang juga Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jatim ini, Rabu (1/4/2020).
Sebaliknya, jika Pilkada tetap dilaksanakan sesuai jadual, pihaknya khawatir penyebaran virus ini akan semakin masif dan bakal menimbulkan banyak korban jiwa.
"Kita tahu Pilkada 2020 dijadwalkan berlangsung pada 23 September 2020 secara serentak di 270 daerah, khusus di Jatim terdapat Pilkada di 19 Kota dan Kabupaten di tahun 2020 ini. Namun bila Pilkada dapat ditunda pelaksanaannya jika memenuhi ketentuan Pasal 120 UU Nomor 1 Tahun 2015, yang terakhir diubah menjadi UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan, dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemilihan lanjutan. Pelaksanaan pemilihan lanjutan, menurut ayat 2 dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti,"tegas pria yang memilki latarbelakang militer ini.
Untuk itu, pihaknya mengapresiasi langkah awal dari KPU RI dan Bawaslu RI yang telah menunda sejumlah tahapan pemilihan kepala daerah. Yang mana terdapat empat point tahapan yg ditunda, yaitu :
Pertama, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan masa kerja PPS.
Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.
Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih. Adapun yang keempat ialah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih tetap.
Selanjutnya, tegasnya diharapkan Pemerintah pusat dapat segera menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) terkait penundaan Pilkada ini. Dikarenakan bilamana Pilkada ini ditunda akan terdapat kekosongan kepala daerah dibeberapa daerah yang mana daerah tersebut seharusnya melaksanakan Pilkada di bulan September ini.Peranan dari Kemendagari harus ditonjolkan untuk melakukan supervisi dalam hal pengawasan serta pengisian kekosongan kepala daerah di daerah yang mengalami penundaan










