gerbang baru nusantara

Banyak Napi Dibebaskan Cegah Pandemi Covid-19, Dewan Jatim Minta Diumumkan Identitasnya Ke Publik

Banyak Napi Dibebaskan Cegah Pandemi Covid-19, Dewan Jatim Minta Diumumkan Identitasnya Ke Publik

Try Wahyudi
Rabu, 22 April 2020
Bagikan img img img img

Banyak Napi Dibebaskan Cegah Pandemi Covid-19, Dewan Jatim Minta Diumumkan Identitasnya Ke Publik

Dewan Jatim berharap pemerintah mengumumkan nama-nama napi yang sudah dibebaskan bagian pengurangan isi lapas untuk antisipasi sebaran Covid-19.

“Harus diumumkan ke publik sampai tingkat desa napi-napi yang sudah dibebaskan. Diumumkan nama alamat dan kalau perlu fotonya juga ditampilkan,”ungkap ketua Komisi A DPRD Jatim Mayjen TNI (purn) Istu Hari Subagio saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (22/4/2020).

Mantan Pagdam bukit Barisan ini mengatakan upaya tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memantau peningkatan angka kriminalitas di Indonesia yang dilakukan oleh para napi untuk mengulang aksinya.

“Jangan sampai mereka melakukan kejahatan lagi dan kami berharap mereka tidak memanfaatkan Covid-19 untuk melakukan aksi kejahatan,”ungkap politisi asal Partai Golkar ini.

Dikatakan oleh mantan Gubernur Akmil ini menambahkan pihaknya melalui Pemprov Jatim sudah meminta diteruskan ke pusat agar segera ditindaklanjuti.

“Kalau sudah terpantau tentunya bisa dengan mudah untuk dilakukan upaya hukum lagi jika mereka kambuh untuk melakukan kejahatan,”terang pria asal Nganjuk ini.

 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah membebaskan 38.822 narapidana atau napi  dan anak melalui program asimilasi dan integrasi selama pandemi Covid-19.

Kemenkumham merinci ada 36.641 orang yang bebas lewat program asimilasi. Sebanyak 35.738 orang berstatus narapidana kasus umum dan 903 anak. Asimilasi adalah program membina napi dengan membaurkan mereka ke masyarakat.

Sedangkan melalui program integrasi ada 2.181 orang yang dibebaskan, terdiri dari 2.145 narapidana dan 36 anak. Program integrasi diberikan kepada napi dan anak yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.

Pembebasan para napi tersebut lewat Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020. Program ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di penjara dengan penghuni melampaui kapasitas

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu