gerbang baru nusantara

Anik Maslachah Ajak Cegah COVID-19 Dengan Memutus Mata Rantai

Anik Maslachah Ajak Cegah COVID-19 Dengan Memutus Mata Rantai

Mukriel
Kamis, 23 April 2020
Bagikan img img img img

Anik Maslachah Ajak Cegah COVID-19 Dengan Memutus Mata Rantai

Siapa yang takkenal dengan salah satu unsur pimpinan DPRD Jatim, perempuan asal Fraksi Partai Kebangkitan  Bangsa FPKB Jatim yang populer ini, mempunyai strategi dalam pencegahan penyebaran virus Kamis (23/4)

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anik Maslachah mengatakan untuk pencegahan COVID-19 adalah memutus mata rantai penyebarannya yang semakin meningkat. Salah satunya imbauan Gubernur untuk melakukan social distancing dengan menghindari kegiatan bersama, baik kegiatan sosial ekonomi maupun keagamaan yang disertai sanksi sosial, administrasi bahkan hukum bagi yang mengabaikannya.

“Konsekuensi logisnya, masyarakat dihmbau secara ketat untuk sementara waktu berdiam di rumah. Kecuali  melakukan aktivitas penting seperti belanja, memeriksakan kesehatan, dan aktivitas perkantoran yang berhubungan dengan layanan publik secara terjadwal dan ada pembatasan,” Ujarnya

Anik menambahkan pemerintah wajib memberikan kepastian stok kebutuhan pokok pada masyarakat tetap tersedia. Kemudian memberikan sanksi bagi penimbun kebutuhan pokok dan pedagang yang menaikkan harga secara sembarangan demi keuntungan pribadi. “Dalam rangka kewajiban mengikuti instruksi tinggal di rumah, maka pemerintah baik pusat maupun daerah perlu memberikan kompensasi kepada masyarakat yang tidak dapat beraktivitas ekonomi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Kriteria yang digunakan bisa penerima program keluarga harapan (PKH) atau dana sosial lainnya oleh pemerintah,” paparnya

Lebih lanjut Anik mengatakan pemerintah harus mengalokasikan anggaran secara optimal bagi upaya memaksimalkan pencegahan penyebaran  COVID-19 melalui pengurangan anggaran pemerintah untuk konsultasi kajian / penelitian yang outputnya dokumen. Kemudian pengurangan anggaran pemerintah untuk perjalanan dinas dan rapat-rapat.

“Dari hasil pengurangan anggaran-anggaran tersebut diatas digunakan untuk biaya penanganan COVID-19, berupa pemberian stimulus ekonomi dan kompensasi. Nantinya kompensasi itu difokuskan pada pekerja harian lepas, pedagang kecil, buruh tani, buruh ternak, outsourcing atau kelompok masyarakat lainnya yang dianggap tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Ini harus kerjasama dengan pemerintah desa/RT/RW untuk memberikan usulan nama Kepala Keluarga (KK) yang dianggap pelru mendapatkan bantuan,” katanya. 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu