Komisi E Kartu PHK Lebih Dibutuhkan dari pada Kartu Prakerja
Komisi E Kartu PHK Lebih Dibutuhkan dari pada Kartu Prakerja
Komisi E : Kartu PHK Lebih Dibutuhkan dari pada Kartu Prakerja
Kondisi wabah virus corona (Covid-19) membuat berbagai sector terdampak. Diantanya banyak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Artono meminta supaya kartu prakerja dialihkan menjadi kartu PHK dengan bentuk bantuan langsung tunai (BLT).
Artono menilai bahwa saat ini yang paling dibutuhkan warga terdampak covid-19 adalah bantuan tunai untuk menyambung hibup mereka. Di satu sisi, program dan mekanisme kartu prakerja juga masih dalam prokotra dinilai ribet.
“Melihat kondisi yang ada saat ini yang dibutuhkan hanya Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sekedar untuk membeli kebutuhan makan sehari-hari. Sementara saya dengar untuk ngurus kartu prakerja sangat ruwet. Kasihan masyarakat yang telah kelaparan justru disuguhi pertunjukan yang tidak masuk akal,” papar Artono, Rabu (29/4/2020).
Program kartu prakerja sebagai salah satu solusi untuk jaring pengaman sosial khususunya bagi para pekerja yang terdampak covid-19 dinilai tidak sesuai dengan harapan. Bahkan Kepala Disnaker Jatim, Himawan Estu Bagijo sempat mengatakan bahwa pelaksanaan kartu prakerja tidak jelas karena belum ada kepastian lanjutan dari pemerintah pusat.
“Tahap pertama memang Jatim mendapat kuota sebanyak 15 ribu orang. Tapi kelanjutan program tersebut tidak jelas, sebab kami sudah koordinasi dengan Kemenaker tapi jawabannya juga tidak jelas,” ungkap Himawan.
Padahal, saat pendaftaran tahap pertama pendaftar dari Jatim saja mencapai 62 ribuan sehingga ada sekitar 47 ribuan pendaftar asal Jatim yang masuk waiting list.
Himawan juga mengatakan bahwa salah satu titik kelemahan pada kartu prakerja adalah pada pembuatan aplikasi yang kurang terperinci berdasarkan wilayah (provinsi) dan kabupaten/kota asal pendaftar. Sehingga ketika pendaftar memasukkan data ada kerancuan dalam pembagian provinsi dan kabupaten.
Disisi lain, Hingga 27 April 2020, ada 541 perusahaan di Jatim yang merumahkan 32.229 pekerja/buruh. Sedangkan perusahaan yang melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) ada sebanyak 205 perusahaan dengan jumlah pekerja mencapai 5.189 orang










