Hj. Anik Maslachah PSBB Tahap II Butuh Ketegasan
Hj. Anik Maslachah PSBB Tahap II Butuh Ketegasan
Hj. Anik Maslachah : PSBB Tahap II Butuh Ketegasan
Pemberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) tahap dua perlu ada ketegasan dari lembaga pemerintahan. Sebab selama penerapan 14 hari PSBB ternyatabtingkat disiplin masyarakat tiga Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachahmenjelaskan, selama ini disiplin warga di Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik masih rendah. Terbukti jumlah positif Corona terus bertambah. "Harusnya setelah penetapan PSBB ada penurunan jumlah penderita covid-19," terang Anik Maslachah, Selasa (12/5/2020).
Politisi PKB ini menambahkan, PSBB menjadi salah satu solusi memungkinkan mendorong kesadaran dan kedisiplinan lebih tinggi. Meski begitu dirinya berharap penerapan PSBB lebih ketat. "Ada aturan kan harus ada sanksi. Karena masyarakat kita baru tergugah kesadaran saat ada sanksi," tegas dia.
Naiknya jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) Minggu lalu 60 persen, tetapi Minggu ini meningkat menjadi 66 persen. Artinya ada lonjakan, dari positif 1.491, PDP 4.031, serta Orang Dalam Pengawasan (ODP) sebanyak 21.624. "Yang meninggal 149 orang. Ini mendekati 9,9 persen," terang Anik Maslachah.
Untuk itu politisi perempuan asal Sidoarjo ini mendorong pelaksanaan rapid test massal untuk mengetahui masyarakat yang positif Corona, sehingga upaya pencegahan semakin jelas. "Tentu pemerintah harus siap dengan konsekwensinya," kata dia.
Terpisah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Surabaya Raya diperpanjang selama 14 hari lagi hingga tanggal 25 Mei 2020. Keputusan tersebut merupakan kesepakatan yang diambil Gubernur Khofifah bersama Forkopinda Jawa Timur serta tiga kepala daerah yang mewakili Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik lengkap dengan Firkopimda kabupaten/ kota.
Sementara itu di Pemerintah Daerah Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu, mempersiapkan Perbup dan Perwali dari Pemda kawasan Malang Raya berdasar pada Pergub Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.
"Untuk pengajuan penetapan PSBB Malang Raya sudah kami ajukan kemarin pagi. Kemungkinan surat jawaban dari Kemenkes akan keluar besok. Maka sembari menunggu jawaban itu datang, segala aturan yang akan menjadi landasan pelaksanaan PSBB di Malang Raya sudah disiapkan, baik Perbupnya maupun Perwalinya," kata Khofifah Indar Parawansa.
Secara khusus ia meminta Sekda Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono untuk memimpin rapat bersama jajaran Forkopimda Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu untuk penyusunan Perbup dan Perwali sebagai landasaan PSBB










