Sikap Jokowi yang Minta Kapolri menindaktegas Pejabat Negara yang Menyelewengkan Dana Covid 19 Dianggap FPKS Ambigu
Sikap Jokowi yang Minta Kapolri menindaktegas Pejabat Negara yang Menyelewengkan Dana Covid 19 Dianggap FPKS Ambigu
Sikap Jokowi yang Minta Kapolri menindaktegas Pejabat Negara yang Menyelewengkan Dana Covid 19 Dianggap FPKS Ambigu
Intruksi Preiden Jokowi kepada Kapolri untuk menindategas kepada pejabat yang menyelewengkan anggararan untuk covid 19 terkesan ambigu. Mengingat dalam Perppu 1/2020 soal keuangan disebutkan jika penggunaan dana covid oleh Pejabat Pemerintah tidak dapat dijerat secara hukum baik perdata maupun pidana
Anggota FPKS DPRD Jatim, Lilik Hendarwati menegaskan jika sikap Presiden menyikapi anggaran covid 19 terkesan ambigu. Disatu sisi muncul Perppu seakan -akan pejabat negara kebal hukum dalam kebijakan anggaran terkat penggunaan dana covid 19. Tapi ditengah perjalanan justru meminta Kapolri untuk mengusut penggunaan dana bantuan untuk covid jika terjadi korupsi.
"Jelas kebijakan tersebut membuat masyarakat bingung. Tak heran banyak masyarakat yang menuntut yudicial review terhadap Perppu 1/2020 tersebut,"papar politisi asal Partai Keadilan Sejahtera ini, Rabu (17/6/2020).
Seperti diketahui dalam pendemi covid 19 ini, banyak masyarakat yang berteriak tidak mendapat bantuan dari pemerintah. Padahal pusat sudah menggelontorkan anggaran hampir Rp18 triliun. Baik dari dana korporasi maupun APBN. Sementara utk APBD Jatim mencapai Rp2,381 triliun. Namun anehnya tidak semua masyarakat menikmatinya.
"Buktinya banyak berita di media massa yang menulis soal bantuan tak merata. Bahkan ada salah satu Bupati yang memprotes turunnya bantuan tidak sesuai dengan data yang disodorkan. Ini gambaran jika dana bantuan covid 19 terkesan amburadul,"lanjutnya.
Sepertinya Presiden merasa khawatir jika banyak dana yang tidak sampai ke masyarakat, sehingga muncul instruksi kepada Pejabat Negara yang dianggap menyelewengkan anggaran covid 19 untuk dipidanakan dengan kasus korupsi. Sementara dalam Perppu 1/2020 dikeluarkan karena pemerintah menganggap adanya kegentingan yang memaksa disebabkan adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat.
Kegentingan yang memaksa adalah timbulnya Pandemi yang disebabkan oleh Corona Virus. Dimana per 12 April 2020, jumlah kasus positif Covid-19 sudah mencapai 1.775.586 dan dari jumlah itu, sebanyak 108.558 meninggal










