Gubernur Dideadline Satu Minggu untuk Memberi Jawaban Rekomendasi DPRD Jatim
Gubernur Dideadline Satu Minggu untuk Memberi Jawaban Rekomendasi DPRD Jatim
Rekomendasi yang diluncurkan legislatif terkait pemilihan direksi Bank Jatik tak kunjung mendapatkan respon dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa membuat Komisi C DPRD Jatim kian meradang. Karenanya, Komisi yang membidangi keuangan dan pendapatan daerah ini memberikan batas waktu hingga pekan depan pada Gubernur untuk memberikan jawaban.
Ketua Komisi C DPRD Jatim M Fawaid mengatakan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian yang disusun Komisi C setelah berkonsultasi beberapa pihak terkait, diantaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Biro Keuangan, dan beberapa pihak terkait lainnya.
Dia menandaskan bahwa satu poin Penting dari rekomendasi tersebut adalah menyangkut tentang keberadaan panitia seleksi perekrutan calon direksi Bank Jatim yang tidak sesuai dengan pasal 38 huruf c Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri No 37 tahun 2018. Serta ketentuan tentang peryaratan usia calon direksi Bank Jatim yakni sekurang-kurangnya 35 tahun dan maksimal 55 tahun. Rekomendasi tersebut sudah disampaikan akhir April lalu, namun belum mendapat jawaban dari Gubernur.
Untuk diketahui, Direktur Utama dan Direktur Konsumer Ritel definitif Bank Jatim memang belum terisi. Untuk saat ini, posisi Dirut diisi oleh Pelaksana Tugas (Pgs) Direktur Utama Bank Jatim, Ferdian Timur Satyagraha.
“Kami memberikan batas waktu kepada Gubernur untuk memberikan jawaban atas rekomendasi DPRD Jatim. Maksimal, minggu depan,” kata M Fawaid, Sabtu (11/7/2020).
Terlebih lagi, Komisi C DPRD Jatim menerima informasi pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) akan dilaksanakan pada 23 Juli atau setidaknya pada akhir Juli nanti. Dan, kemungkinan besar dalam RUPS itu akan mengangkat Direksi Bank Jatim yang baru. Disatu sisi, mengangkatan direksi tersebut tanpa memperhatikan rekomendasi dari DPRD Jatim.
Terkait dengan belum adanya jawaban atas rekomendasi tersebut, Fawaid mengaku sudah menyiapkan beberapa langkah, diantaranya interpelasi yang sudah mulai proses penggalangan dukungan. Kemudian juga sudah menyiapka diri untuk gugatan terhadap OJK. Gugatan tersebut didasarkan pada Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. Termasuk, Pasal 6 yang mengatur bahwa setiap usulan pengangkatan anggota Direksi oleh Komisaris kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi (Koreno).
Menurut Fawaid, Gubernur Khofifah seharusnya juga memperhatikan Peraturan Pemerintah No.54/2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37/2018. Khususnya menyangkut pembatasan usia calon direksi. “Seharusnya, yang diperhatikan adalah PP dan Permendagri. Sebab, posisinya ada di atas POJK,” jelas Fawaid.
Komisi C DPRD Jatim juga berencana akan menggugat OJK ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, OJK yang ikut meloloskan persyaratan dua calon direksi tanpa mengindahkan PP No.54/2017 dengan dalih sudah ada POJK.
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Agung Supriyatno juga mengatakan bahwa menyayangkan belum adanya jawaban apapun dari Gubernur Jatim atas surat rekomendasi yang dikirim pada 20 April 2020 lalu. “Oleh sebab itu, harapan kami sebelum RUPS dilakukan kami mohon dengan sangat hormat ibu Gubernur untuk merespon atas rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur ini,” kata politisi PAN ini.
Agung menandaskan bahwa rekomendasi tersebut demi kepentingan masa depan Bank Jatim. Sebagai BUMD pencetak dari deviden paling besar, serta demi stabilitas fiskal semaksimal Bank Jatim perlu diberikan perhatian yang menyeluruh. Apalagi kursi Dirut Bank Jatim sudah kosong sejak Juli 2019 lalu. Hal ini juga mengingatperan bank jatim yang sangat strategis.
Dijelaskan Agung, ada kekuatiran dari DPRD Jatim, jika rekomendasi ini tidak segera dijawab, lalu RUPS PT Bank Jatim tetap digelar akan mengganggu komunikasi sebagai wujud kemitraan yang sudah berjalan baik selama ini.
“Menjadi sebuah hubungan yang tidak berjalan dengan baik dan kurang sehat di urusan yang berikutnya. Kondisi hubungan sinergitas yang kurang sehat ini jika dibiarkan tentu akan dapat mengganggu stabilitas secara makro yang ada di Provinsi Jawa Timur,” paparnya. (ufi/ist)











