gerbang baru nusantara

Gubernur Khofifah Akhirnya Luluh dan Minta Maaf ke DPRD Jatim Lewat Sekdaprov Jatim

Gubernur Khofifah Akhirnya Luluh dan Minta Maaf ke DPRD Jatim Lewat Sekdaprov Jatim

Riko Abdiono
Selasa, 21 Juli 2020
Bagikan img img img img

Kengototan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawana untuk enggan menjawab surat rekomendasi pimpinan DPRD Jatim terkait proses rekruitment direksi Bank Jatim akhirnya luluh. Melalui Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, orang nomor satu di Pemprov Jatim memberikan jawaban sekaligus meminta maaf karena koordinasi dengan legislatif berjalan kurang baik.  

 
Jawaban Gubernur Jatim itu, kata Heru Tjahjono bukan melalui surat resmi melainkan disampaikan langsung ke anggota Komisi C DPRD Jatim bersama seluruh jajaran komisaris dan direksi Bank Jatim. 
 
"Saya selaku Sekda ditugasi oleh Ibu Gubernur dan selaku komisaris Bank Jatim untuk menyampaikan hal-hal yang tidak terkomunikasi di dalam proses-proes seperti halnya RUPS dan lain sebagainya," kata Heru saat dikonfirmasi di kantor DPRD Jatim, Selasa (21/7/2020). 
 
Kendati demikian, lanjut Heru setelah kita melakukan koordinasi dan melakukan pembicaraan akhirnya kami selaku sekdaprov dan komisaris Bank Jatim akan menindaklanjuti saran, arahan Komisi C yang selanjutnya akan kita lakukan setelah RUPS tanggal 23 Juli mendatang.
 
"Kami tadi juga menyampaikan bahwa kami ijin mewakili Gubernur Jatim untuk hadir melakukan RUPS yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juli mendatang. Kami juga minta maaf, proses-proses yang kemarin memang kita akui kurang koordinasi. Ini adalah sebuah kebersamaan untuk membangun BUMD yang ada di Jatim dengan koordinasi terus menerus dengan partnernya Komisi C," jelas mantan Bupati Tulungagung ini.
 
Masih di tempat yang sama, Ketua Komisi C DPRD Jatim Mohammad Fawaid mengaku bersyukur karena Gubernur Khofifah melalui Sekdaprov Jatim akhirnya mau menjawab surat pimpinan DPRD Jatim terkait rekomendasi Komisi C tentang proses rekruitmen direksi Bank Jatim yang dinilai melanggar PP No.37/2017 dan Permendagri No.37/2018.  
 
Kendati demikian, lanjut politisi asal partai Gerindra,  Komisi C masih minta jadwal untuk ketemu dengan pimpinan DPRD Jatim untuk merespon jawaban Gubernur Jatim tersebut. Pasalnya, Minggu kemarin adalah batas terakhir untuk memberikan respon atas surat rekomendasi DPRD. 
 
"Tadi Sekdaprov sudah memberikan respon maka sikap selanjutnya kami adalah kami akan berkonsultasi dengan pimpinan dewan. Yang jelas mereka menyampaikan permintaan maaf dan sebagainya sudah memenuhi harapan atau rekomendasi dari Komisi C," ungkap Fawaid.
 
Ia mengakui jawaban yang disampaikan Sekdaprov Jatim itu memang sebagian rekomendasi DPRD Jatim akan dijalankan dan sebagian yang lain belum bisa dijalankan. 
 
"Makanya ini saya tidak bisa ngasih keputusan apapun karena harus dikonsultasikan dulu dengan pimpinan DPRD Jatim. Tapi yang jelas pada prinsipnya semua rekomendasi dan harapan kita sudah direspon oleh Pemprov," kata politisi asal Jember.
 
Di tambahkan Fawaid, pertemuan tadi itu landasannya adalah Perda No. 8 tahun 2019 bahwa sebelum melakukan RUPS harus melakukan pemberitahuan atau koordinasi dengan DPRD. Sekaligus memberikan respon atas apa yang diinginkan oleh Komisi C DPRD Jatim.
 
"Wacana menggunakan Hak Interlepelasi itu karena harapan dan rekomendasi Komisi C tidak direspon. Namun setelah hari ini mendapat respon tentunya sudah diperlukan lagi interpelasi karena sudah dijawab Gubernur Jatim," dalihnya.   
 
Di tanya, bagaimana jika dalam RUPS Bank Jatim nanti ternyata Dirut yang ditetapkan ternyata melanggar ketentuan batas usia? Dengan lugas Fawaid menegaskan bahwa Komisi C sudah menyampaikan dalam rekomendasi kemarin yaitu mempersilahkan orang lain yang merasa dirugikan melakukan gugatan ke PTUN. 
 
"DPRD atau Komisi tidak bisa melakukan gugatan, sesuai aturan yang bisa menggugat adalah badan privat atau orang yang merasa dirugikan dengan keputusan RUPS Bank Jatim nanti," ujar Mohammad Fawaid didampingi wakil ketua Komisi C Y Ristu Nugroho. 
 
Di sisi lain, pihaknya juga akan menggelar seminar dengan mengundang seluruh Komisi C atau bidang keuangan DPRD se Indonesia tentang seputar masalah BUMD dengan menghadirkan narasumber dari OJK dan Mendagri. Mengingat, kasus yang terjadi di Jatim ini besar kemungkinan juga terjadi di daerah lain. (ud)

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu