gerbang baru nusantara

Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 Jadi Payung Hukum Menekan Covid-19

Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 Jadi Payung Hukum Menekan Covid-19

Elisa A
Senin, 27 Juli 2020
Bagikan img img img img

Komitmen Forkompimda dengan didukung DPRD Jatim  menuntaskan Perubahan terhadap Perda No1/2019 tentang  Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat patut didukung masyarakat Jawa Timur. Sebab peraturan daerah ini dibentuk untuk menekan pendemi covid 19 di Jatim.

Ketua Bapemperda Jatim,  Sabron D Pasaribu menegaskan jika tidak ada halangan Perubahan perda 1/2019,  dalam minggu ini segera disahkan. Dimana dalam Perda tersebut ada sekitar lima pasal yang dirubah. "Ini sebagai  komitmen kita sekaligus mengejar deadline presiden agar 2 pekan, Pemprov Jatim harus menekan angka pendemi covid 19. Dan alhamdulillah tidak sampai satu bulan kita sudah selesai melakukan perubahan terhadap perda no.1/2019. Itu artinya aparat berwenang bisa memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar,"tegas Sabron Djamil Pasaribu.

Politisi asal Partai Golkar ini menjelaskan perda tersebut ada sekitar lima pasal yang dirubah. Perubahan terhadap Perda No1/2019 untuk memberikan payung hukum terhadap pelaksanaan aparat berwenang dalam menjalan tugas dan sanksi bagi masyarakat yang melanggar .

"Ini sebagai  komitmen kita sekaligus mengejar deadline presiden agar dua pekan, Pemprov Jatim harus menekan angka pendemi covid 19," tegas dia. Karena urgen dan pentingnya payung hukum dimasa pandemi covid-19." Alhamdulillah Perda No1/2019 tentang  ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat bisa selesai sesuai target, " kata dia

Target tidak sampai satu bulan, sudah selesai melakukan perubahan terhadap perda no.1/2019. Itu artinya aparat berwenang bisa memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar. Sehingga  Satpol PP atau aparat kepolisian bisa menindak pelanggar. "Perubahan Perda No.1/2019, karena  PSBB ditiadakan dan maklumat Polri soal larangan berkumpul dihapus.  Perda ini menjadi solusi untuk menjalankan deadline dari presiden dalam penurunan pendemi covid 19 di Jatim," ujar Sabron.    

DPRD Jawa Timur barharap setelah munculnya perda ini dapat menekam pendemi corona di Jatim. Tentunya pencegahan penularan pandemi harus mendapat dukungan penuh masyarakat. Sebab jumlah  pendemi covid 19 di Jatim sudah melebihi dari DKI, Jabar dan Jateng. Untuk itu emergency memang harus dilakukan. Kalau tidak,  Jatim atau Surabaya bisa jadi Wuhan. Apalagi kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehat masih sangat rendah.

 Pencegahan penularan Covid-19 di tengah masyarakat melibatkan gagasan dari Pemrov Jatim, DPRD Jatim, Polda Jatim, bersama Kodam V Brawijaya. (Boim)

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu