gerbang baru nusantara

Sinergitas Penggunaan Dana Desa untuk Covid-19

Sinergitas Penggunaan Dana Desa untuk Covid-19

Adi Suprayitno
Senin, 27 Juli 2020
Bagikan img img img img
Komisi A DPRD Jawa Timur melakukan publik kepada kepala desa dan lembaga lain terkait penggunaan dana desa khususnya untuk penanganan dampak covid-19. 
 
Publik hearing ini menghadirkan perwakilan dari Kejati, Dinas Sosial, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat dan Biro Hukum Pempov Jatim, dan Bappemas Jatim
 
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio mengatakan, dengan adanya sinergitas ini untuk membantu pemerintah daerah dalam memberi pemahaman tentang perencanaan, pendistribusian bantuan, termasuk penyelesaian dampak covid-19.
 
"Tujuan ending akhirnya kita ikut membantu pemerintah daerah. Masalah, kesulitan di desa ini kan, terus sekarang tampaknya bukan main salah satunya dengan bantuan bantuan," ujar Istu usai membuka publik hearing bertema 'Mewujudkan Aparatur Kepala Desa yang Berintegritas Dalam Pemanfaatan Bantuan Sosial Pemerintah', bersama Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, di Kota Batu, Jumat 24 Juli 2020 malam.
 
Istu mengaku untuk memastikan kelancaran pendistribusian bantuan dampak covid-19, Komisi A  keliling ke daerah untuk monitoring problem yang ada.
Hasilnya banyak kepala desa yang takut penggunaan dana desa untuk penanganan dampak covid-19.
 
Mantan Pangdam I/Bukit Barisan menyebut yang menjadi persoalan bagi kepala desa adalah ada perbedaan pemandangan bahwa dana desa bisa diwujudkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Tetapi juga ada berpandangan tidak boleh.
 
Problem lainnya adalah dana desa ada yang sudah turun dan ada yang belum turun.
"Akhirnya kita buat acara sinergitas ini. Kita berpikir permasalahan yang pertama yang saya temukan di lapangan itu ada yang takut. Seperti kepala desa di Ponorogo," ungkapnya. 
 
Istu menyebut persoalan lainnya adalah pendistribusian banyak yang dianggap tidak tepat sasaran sehingga banyak mendapatkan protes dari masyarakat. Dimana masyarakat mampu justru yang mendapatkan bantuan. Persoalan-persoalan inilah yang harus diminimalisir agar pendistribusian bantuan dampak covid-19 tepat sasaran dan tidak menyalahi aturan. 
 
"Terus yang kedua juga menjadi sasaran amukan masyarakat karena itu tadi disampaikan Pak Sahat yang harusnya terima enggak terima. Yang sudah punya mobil kan nggak perlu itu. Ketika didatangi oleh kepala desa diminta dikasihkan yang miskin, ini kan rejeki saya, jawabnya begitu," tuturnya.
 
Sementara Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak mengapresiasi dengan adanya publik hearing Komisi A dengan kepala desa dan lembaga instansi terkait. Mengingat selama ini bantuan yang dari pemerintah pusat, Pemprov Jatim atau pemkab/pemkot. Baik bantuan PKH, BLT maupun JPS ada sedikit problem. Dimana masyarakat do pedesaan atau perkotaan yang merasa layak menerima bantuan justru tidak mendapatkannya.
 
" Ini menjadi penting karena menjadi bagian pengelolaan bantuan," terangnya.
 
Sahat berharap kedepannya agar penggunaan data penerima bantuan tepat sasaran. Dengan berpegang asas kehati-hatian,maka dipastikan tidak ada teriakan di tingkat masyarakat bawah. (Adi)

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu