gerbang baru nusantara

Raperda Perubahan Perda No. 1 Tahun 2019 Disahkan

Raperda Perubahan Perda No. 1 Tahun 2019 Disahkan

Elisa A
Senin, 27 Juli 2020
Bagikan img img img img

Perubahan Perda 1/2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, akhirnya disahkan sebagai peraturan daerah (Perda) dalam sidang paripurna, Senin (27/7). Pengesahan ini setelah melalui pandangan akhir (PA) Fraksi DPRD Jawa Timur.

Kusnadi pimpinan sidang paripurna menjelaskan, perda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, menjadi kebutuhan urgen untuk menuntaskan pandemi covid-19. "Kami berharap perda berkualitas dan tetap menjalankan koridor pembentukan peraturan perundang-undangan yang benar," terang Kusnadi.

Politisi PDI Perjuangan ini, menyampaikan sesuai daftar hadir dari 120, telah hadir 68 anggota DPRD Jawa Timur, maka pengambilan keputusan Raperda tentang perubahan Perda 1/2019 bisa disahkan sebagai peraturan daerah," kata Kusnadi.

Kusnadi menjelaskan, semua fraksi bisa menerima dan menyetujui perubahan Perda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. "Semua saran dari fraksi-fraksi bisa disampaikan ke gubernur Jatim," tegas dia.

Perluasan bencana, baik bencana alam, non alam, maupun bencana sosial. Sebagai payung hukum dari penegakan perda dari Satpol-PP, dibantu dan berkoordinasi dengan TNI, dan Polri. "Sesuai situasi ditengah pandemi covid-19, pembahasan Raperda menjadi kebutuhan mendesak, untuk menanganan dan penanggulangan khususnya bencana covid-19," ujar Kusnadi.

Ia berharap lahirnya Perda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat semakin meningkatkan kedisplinan masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan. Sehingga upaya pemerintah memberantas penyebaran covid-19 bisa maksimal.

Kusnadi menerangkan, dengan disahkanya Peraturan Daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, akan segera disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Setelah itu diusulkan segera didukung dengan peraturan gubernur  (pergib), agar  pelaksanaan Perda bisa dijalankan lebih cepat. "12 hari di Mendagri, setelah itu disiapkan pergub untuk teknis pelaksanaan Perda di masyarakat," tegas Kusnadi.

Terkait sanksi, Kusnadi menyampaikan akan didahului dengan sosialisasi ke masyarakat. Dirinya berharap warga Jawa Timur mengawal dan menjalankan perda terswbut, agar Jawa Timur bisa segera terbebas dari covid-19. "Sanksi denda berkisar Rp 50.000 dan hukuman kurungan 3 bulan bagi yang melanggar Perda. Tetapi yang penting adalah warga Jatim bisa menjaga protokol kesehatan. Dan peran anggota DPRD Jawa Timur intensif menyampaikan sosialisasi Perda ke masyarakat," tutup Kusnadi.

Sekwan DPRD Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono, membacakan Raperda tentang perubahan Perda 1/2019. "Keputusan ini mulai berlaku 27 Juli 2020 sesuai keputusan ditetapkan," tandas Andik. (Boim)

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu