gerbang baru nusantara

Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019, Lindungi Masyarakat Saat Pandemi Covid-19

Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019, Lindungi Masyarakat Saat Pandemi Covid-19

Elisa A
Senin, 27 Juli 2020
Bagikan img img img img

Perubahan Perda no 1 tahun 2019 tentang keamanan ketentraman dan ketertiban umum di Jawa Timur memasuki fase penyelarasan akhir, dengan mencari masukan dan pendalaman pada pasal pasal yang akan ditetapkan pada perda perubahan yang disesuaikan dengan kondisi dimasa pandemi covid 19 saat ini. Untuk itu Bapemperda DPRD Jatim dengan mengundang Bapemperda DPRD Kabupaten Kota se- Jatim dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota se- Jawa Timur menggelar acara harmonisasi perubahan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang keamanan ketentraman dan ketertiban umum selama pandemi covid 19.

Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, mengaku sangat mengapresiasi inisiatif Bapemperda DPRD Jatim yang dibantu tenaga ahli, sebagai upaya membantu masyarakat agar upaya memutus rantai Covid 19 di Jatim bisa terwujud.

“Kita tidak boleh meremehkan bahaya covid ini. ini Bukan soal politis, tapi masalah keselamatan masyarakat dalam suatu wilayah. Boleh saja lantas anggap itu hanya berita-berita saja, tapi kami di Jawa Timur bahkan harus kehilangan pejabat eselon 2. Nggak main-main Kepala Bappeda Jawa Timur Bapak Rudi Ermawan Yulianto meninggalkan kita semua karena covid-19 ini. Beliau ini adalah pejabat yang merancang refocusing covit-19 ini. Ini bukan politis tapi memang benar-benar bahaya maka saya mengapresiasi Bapemperda DPRD Jatim yang begitu semangat mengambil inisiatif untuk memperbaiki Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang keamanan ketentraman dan ketertiban umum yang dikerjakan hanya satu bulan ini,” kata Sahat.

Politisi dari Partai Golkar ini mengajak masyarakat tidak salah sangka dengan munculnya perda ini, sebab secara tujuan aturan ini akan membuat suasana dimasa pendemi lebih tertib sesuai protokol kesehatan, “Memang ada masyarakat dan politisi yang kemudian khawatir kebebasan terbatasi tidak bisa kerja, terkekang. Tidak bisa lagi melakukan kegiatan ekonomi. Bukan itu tujuannya.

Perda ini Justru untuk melindungi masyarakat yang sedang bekerja saat ini untuk menegakkan protokol kesehatan, konsisten menjaga keberadaan diri kita maupun masyarakat yang lain . Apalagi sejak maklumat Kapolri dicabut dan PSPB dicabut masyarakat jadi merasa bebas. Anda kalau datang ke Surabaya Gresik Sidoarjo kita akan banyak melihat orang-orang di cafe-cafe di tempat umum yang bebas tanpa menggunakan masker tanpa protokol kesehatan yang akibatnya angka penularan bukannya turun tapi malah naik.” ungkapnya.

Di Jawa Timur beberapa hari yang lalu yang positif sudah menembus 17.800 orang ini, akibat masyarakat tidak patuh terhadap protokol kesehatan, angka ini di atas DKI Jakarta yaitu 15.000. “Karenanya saya berharap para anggota Bapemperda kabupaten kota yang hadir, ikut mensosialisasikan dan mendukung Perda ini bersama dengan kepala daerah masing masing bersama-sama dengan TNI dan Polri untuk semangat mendisiplinkan masyarakat,” tambah dia.

Sahat Tua P. Simanjuntak juga menegaskan betapa pentingnya perda ini, bahkan  Forkopimda saja mengapresiasi pembahasan perda ini. “Kapolda dan Pangdam bahkan mengapresiasi dengan datang ke kantor DPRD Jatim sebagai bentuk ikut merasakan kekhawatiran bagaimana menggalakkan kedisiplinan masyarakat kembali dengan menegakkan peraturan peraturan terkait Covid 19,” tutupnya. (boim)

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu