gerbang baru nusantara

Sinergi Penegakan Revisi Perda 1 Tahun 2019, Dewan Jatim Gelar Pertemuan Dengan Kapolda

Sinergi Penegakan Revisi Perda 1 Tahun 2019, Dewan Jatim Gelar Pertemuan Dengan Kapolda

Try Wahyudi
Kamis, 30 Juli 2020
Bagikan img img img img

Untuk mensinergikan antara Dewan Jatim dan Polda Jatim dalam penegakan revisi Perda 1 Tahun 2019 di Jatim, Komisi A DPRD Jatim melakukan kunjungan kerja ke Polda  Jatim, Kamis (30/7/2020).

Dari Komisi A DPRD Jatim sendiri antara lain Ketua Komisi A  Mayjen (purn) Istu Hari Subagio beserta anggota ; Andy Firasadi, Muzamil Syafii dan Laylatul Qodriyah disambut hangat oleh Kapolda Jatim Irjen Mohammad Fadil Imron beserta KombesSlamet Hariyadi (Dirintelkam),  Kombes  Adi Karia Tobing  (Kabidkum) dan Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (Kabidhumas).

Dihubungi melalui ponselnya,Kamis (30/7/2020) Andy Firasadi mengatakan maksud kedatangan ke Mapolda untuk koordinasi sehubungan dengan ada tiga hal penting antara lain revisi Perda 1 Tahun 2019 tentang Tramtibum dan Perlindungan Masyarakat yang disahkan 27 Juli lalu. Dalam pasal 27 C menyebutkan kewajiban mentaati ketentuan tentang pembatasan kegiatan masyarakat dan protokol kesehatan.” Apabila pasal 27 C dilanggar berlaku sanksi adminitratif maupun pidana,”jelasnya.

Hal ini perlu diketahui, sambung Andi  karena dalam sanksi administratif juga mengatur denda administratif, bila melanggar Pasal 27C  denda maksimal : (a). Rp 500 ribu untuk perorangan; (b). Rp 100 juta untuk badan atau korporasi.  Sedangkan Pasal 49 ayat (1) mengatur sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Diungkapkan oleh Andy Firasadi,revisi Perda 1 Tahun 2019 juga mengatur pelibatan personil maupun TNI dan Polri berkaitan dengan adanya dampak kesehatan yang luas dan risiko tinggi di atur pasal 28 ayat (2).  Dengan demikian pelibatan TNI-Polri berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan sudah ada payung hukumnya.

“Maka kita mengajak Polri dan TNI turut juga mensosialisasikan secara ,massif perda tersebut. Meskipun tingkat kesembuhan pasien Covid 19 per-hari di jatim tertinggi secara nasional. Akan tetapi angka penambahan jumlah pasien Covid 19 secara nasional masih tertinggi,”jelasnya.

Sedangkan tujuan kunjungan yang lainnya, lanjut Andi  berkaitan dengan Pilkada serentak 19 Kab/Kota di Jatim ditengah masa pandemi Covid 19. Tantangan yang dihadapi yaitu peningkatan angka partisipasi pemilih dan tidak menimbulkan klaster baru Covid 19.  Target KPU Pusat partisipasi pemilih 77 % .

“Selain itu juga perlu deteksi dini oleh intelijen Polri dan TNI agar tidak terjadi kerusuhan sosial akibat pilkada. Kita berkaca dari kasus pembakaran Pendopo Bupati dan Kantor KPU Tuban saat pilkada 2006 dan pembacokan Calon Bupati Lamongan saat Pilkada Lamongan Tahun 2015,”lanjutnya.

Adanya demo ribuan massa saat digunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) oleh DPRD Jember (22/7). lanjutnya yang berujung pada usulan pemberhentian Bupati Jember Faida adalah kejadian serius yang harus diantisipasi sejak dini.

“Ketiga, kita berterima kasih kepada Polda Jatim yang ikut mensupport kegiatan Komisi A di Batu mengundang Camat dan Kepala Desa dari Malang Raya minggu lalu (24-25/7). Pembicara Kanit Subdit III Tipikor Polda Jatim Kompol Kristiantoro dalam acara tersebut merespon secara positif usulan Komisi A, terhadap indikasi kasus dugaan korupsi dana bansos Covid 19 yang melibatkan Kepala Desa tidak buru-buru diselesaikan melalui hukum pidana,”jelasnya.

Sementara itu, dari pihak Polda Jatim, Kompol Kristian mengatakan sepakat, karena telah ada perjanjian kerja sama antara Kemendagri, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI Tahun 2018 tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait pengaduan masyarakat perihal tindak Pidana Korupsi Aparatur Daerah. (yudhie)

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu