gerbang baru nusantara

Komisi A Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Trantibum

Komisi A Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Trantibum

Adi Suprayitno
Kamis, 06 Agustus 2020
Bagikan img img img img

Penegakan Perda Nomer 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) bakal tidak bisa maksimal. Mengingat hingga saat ini Pergub Jatim sebagai Petunjuk teknis (Juknis) Perda 1/2019 belum diterbitkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Dalam Perda 1/2019 terdapat sanksi bagi pelanggar aturan seperti protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19. Sanksi atas pelanggaran aturan tersebut seperti halnya denda administrasi, pencabutan izin, penghentian kegiatan, kurungan pidana tiga bulan penjara. Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Hadi Dediansyah mengatakan, disahkannya Perda 1/2019 pada 27 Juli 2020 untuk melindungi masyarakat. Maka dalam regulasi tersebut penegakan hukumnya Satpol PP akan dibantu oleh Polri dan TNI. ?Perda ini bentuk perlindungan masyarakat. Karena DPRD telah mengesahkan perda, sebaiknya agar aktualisasi di lapangan, penegakkan hukum Satpol PP di bantu polisi, TNI,? kata Dediansyah, di Surabaya, Kamis 6 Agustus 2020. Politisi asal Gerindra itu menegaskan, agar penegakan Perda bisa berjalan maksimal, Gubernur Khofifah seharusnya segera menerbitkan Pergub. Mengingat tanpa adanya pergub, perda akan menjadi macan kertas. Selain menjadi macan kertas, pergub bisa menjadi paying hukum dalam pelaksanaan di lapangan sehingga tidak terjadi gesekan di masyarakat. Penegak hukum akan berpijak pada legitimasi yang sah dalam menindak pelanggar aturan. ?Biar para penegak hukum di lapangan ada payung hukumnya secara konkrit. Karena perda sebagai acuan dan pelaksanaannya ada di pergub dan tidak menjadi macan ompong, maka teknisnya (pergub) agar segera di sahkan,? pintanya. Terkait minimnya personil Satpol PP Jatim, Komisi A meminta agar Pemprov melakukan MoU dengan kabupaten/kota untuk saling membantu dan mendukung dalam hal SDM. Dediansyah menjelaskan, Perda Jatim sifatnya regional, dan berlaku seluruh daerah di Jawa Timur. Hanya saja yang mempunyai wilayah adalah kabupaten/kota sehingga dibutuhkan sinergitas antara Satpol PP provinsi dengan kabupaten/kota. ?Karena perda ini menjadi perlindungan masyarakat, maka harus ada kinerja kerjasama yang baik antara provinsi dengan kabupaten/kota. Karena kalau tidak diterapkan kerjasama bisa terjadi kendala,? tegasnya. (Adi)

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu