gerbang baru nusantara

Buruh Gelar Aksi di Depan DPRD Jatim Sampaikan Tiga Tuntutan

Buruh Gelar Aksi di Depan DPRD Jatim Sampaikan Tiga Tuntutan

Adi Suprayitno
Selasa, 25 Agustus 2020
Bagikan img img img img

Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI- KSPI) Jawa Timur mengepung gedung DPRD Jatim. Mereka menyampaikan tiga tuntutan terkait ketenagakerjaan. Wakil Ketua DPW FSPMI KSPI Jatim, Nuruddin Hidayat mengatakan, tuntutan pertama adalah buruh tetap menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja, terutama masalah ketenagakejaan. Mengingat RUU ini akan mengancam kesejahteraan buruh. "Salah satu adalah potensi Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa terbuka lebar. TKA bisa mengancam pekerja lokal," ujar Nuruddin, Selasa 25 Agustus 2020. Tak hanya itu saja, RUU Omnibus Law juga berpotensi menghilangkan upah minimum, dan pesangon. Mirisnya lagi, buruh bisa dikontrak terus tanpa batas waktu oleh perusahaan. "Jaminan sosial terancam hilang dan mempermudah pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Serta hilangnya sanksi pidana untuk pengusaha pelanggar peraturan ketenagakerjaan," ujar Nuruddin. Tuntutan kedua adalah pengusaha tidak melakukan PHK. Mengingat di pandemi Covid-19 PHK mengancam banyak pekerja dengan alasan efisiensi. "Padahal PHK alasan efisiensi dilarang oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya nomor: 19/PUU-IX/2011. Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa perusahaan tidak dapat melakukan PHK sebelum menempuh sejumlah upaya," tuturnya. Terakhir adalah masalah subsidi Rp 600 ribu yang dianggap diskriminatif. Program subsidi upah untuk pekerja buruh yang upahnya di bawah Rp 5 juta dirasa tidak adil, dan bedampak timbulnya kecemburuan sosial. Persyaratan pekerja harus juga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang badan usahanya aktif membaya iuran, rawan menimbulkan kegaduhan. Sebab, banyak pekerja yang tidak didaftarkan oleh pengusahanya kepada BPJS Ketenagakeraan. "Juga masih banyak pengusaha-pengusaha nakal yang menunggak membayar iuan BPJS Ketenagakejaan tersebut," tandasnya. Sementara Anggota Komisi E DPRD Jatim Hari Putri Lestari yang menerima pendemo mengatakan, semua tuntutan massa merupakan kewenangan pemerintah pusat. "Kami sifatnya hanya meneruskan. Karena yang godok sana (pemerintah pusat) ya," kata Tari. Selanjutnya, politkus PDI Perjuangan itu juga akan berupaya mempertemukan dengan pimpinan DPRD Jatim. Sesuai permintaan massa pendemo. "Mereka komplain. Hasil pertemuan tidak maksimal nanti kita temukan. Saya koordinasi dulu, lihat jadwal pimpinan. Kemudian dinas," tegasnya. Sementara itu, dalam pertemuan tersebut juga sempat dibahas terkait sistem pesangon yang pernah masuk dalam rancangan peraturan daerah (Raperda). Tari menyebut memang pihaknya di Komisi E DPRD Jatim sempat mengagendakannya. Namun pertimbangannya, karena sudah dibahas Omnibus Law, maka tidak diagendakan. "Memang waktu itu kami agendakan, pertimbangannya oktober tapi adanya omnibus kami gak mau saling balapan antara perda dengan Omnibus Law," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu