DPRD Jatim Memandang Perlu ada BPOM di Kabupaten/Kota
DPRD Jatim Memandang Perlu ada BPOM di Kabupaten/Kota
Seiring dengan adanya raperda tentang perlindungan obat tradisional, kedepannya diharapkan aka nada BPOM di tingkat kabupaten dan kota di Jatim. Hal ini sekaligus untuk melindungi keberadaan UMKM obat tradisional termasuk jamu. Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Artono mengatakan keberadaan BPOM juga sekaligus untuk menegakkan perda tentang perlindungan obat tradisional. Dia menandaskan sampai saat ini raperda tersebut masih terus digodok untuk bisa disahkan menjadi perda. ?Saat ini banyak pengusaha jamu di daerah yang mengeluh kesulitan mengurus ijin produk karena BPOM tersentral di Surabaya,? kata Artono, Senin (10/8/2020). Menurut politisi asal PKS, ini menjelaskan bahwa diantara para pengusaha jamu atau obat tradisional yang terkendala adalah mereka yang lokasinya jauh dari Surabaya. Seperti mereka yang ada di Banyuwangi atau lokasinya jauh. ?Sebab mereka harus ke Surabaya untuk mengurus perijinan tersebut. Bahkan mereka harus bolak-balik ke Surabaya. Oleh sebab itu, kami minta agar Pemprov Jatim menyediakan tempat untuk dibentuk BPOM di tingkat kabupaten/kota di Jatim,? jelas pria asal Lumajang ini. Dia menandaskan bahwa pada prinsipnya pihak BPOM di Surabaya tak keberatan untuk dibuat di tingkat kabupaten dan kota di Jatim, asalkan ada ketersediaan tempat untuk pendiriannya. Dia mengatakan bahwa hal ini juga sangat mungkin karena bangunan fisik milik Pemprov Jatim tersebar di seluruh Jatim. Tentunya bangunan tersebut bisa dipinjam pakaikan untuk merealisasikan keberadaan BPOM di tingkat kabupaten dan kota di Jatim.










