gerbang baru nusantara

Akibat Pandemi Covid-19, Pendapatan Daerah Jatim Berkurang Rp3,5 Triliun

Akibat Pandemi Covid-19, Pendapatan Daerah Jatim Berkurang Rp3,5 Triliun

Lutfiyu Handi
Selasa, 25 Agustus 2020
Bagikan img img img img

Adanya pandemic Covid-19 berdampak APBD Provinsi Jatim 2020. Diketahui, terjadi beberapa perubahan anggaran termasuk pendapatan daerah yang berkurang hingga Rp3.527.238.799.367. Hal itu seperti yang disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim tentang Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Selasa (25/8/2020). Perubahan APBD tersebut mengacu pada Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Khofifah menandaskan bahwa pendapatan daerah mengalami perubahan yang semula dianggarkan sebesar Rp33.028. 697.094.110, berubah menjadi sebesar Rp29.501.458.294.743 atau berkurang sebesar Rp3.527.238.799.367. Berkurangnya pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula dianggarkan sebesar Rp18.428.947.951.210 berubah menjadi Rp15.266.689.586.621 rupiah atau berkurang sebesar Rp3.162.258.364.589. Kemudian juga berasal dari dana perimbangan yang semula dianggarkan sebesar Rp14.427.735.467.900 berubah menjadi Rp14.061.334.439.011 atau berkurang sebesar Rp366.401.028.889. ?Lain-lain pendapatan daerah yang sah, semula dianggarkan sebesar Rp172.013.675.000 berubah menjadi Rp173.434.269.111 rupiah atau bertambah sebesar Rp1.420.594.111,? jelas Khofifah. Perubahan juga terjadi pada belanja daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp35.196.609.483.734 berubah menjadi sebesar Rp33.834.847.784.625,39 atau berkurang sebesar Rp1.361.761.699.108,61. Perubahan anggaran itu berasal dari belanja tidak langsung yang semula dianggarkan sebesar Rp23.288.596.775.439 berubah menjadi sebesar Rp23.638.673.768.073,59 atau bertambah sebesar Rp350.076.992.634,5. Anggaran dari belanja tidak langsung itu akan digunakan untuk belanja pegawai yang mengalami penyesuaian sebesar Rp1.052.401.375.281,28. Kemudian untuk belanja hibah yang mengalami penambahan sebesar Rp844.338.234.550. Belanja bantuan sosial mengalami penyesuaian sebesar Rp1.170.075.000. Belanja bagi hasil Pajak daerah kepada Kabupaten/Kota serta Pemerintahan Desa mengalami penyesuaian sebesar Rp611.557.747.969,13 sen. Selain itu juga untuk belanja bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa berkurang sebesar Rp40.841.000.000. Belanja tidak terduga bertambah sebesar Rp1.211.708.956.335. Kemudian juga untuk belanja langsung yang semula dianggarkan sebesar Rp11.908.012.708.295, berubah menjadi sebesar Rp10.196.174.016.551,80 atau berkurang sebesar Rp1.711.838.691.743,20. Kemudian untuk pembiayaan daerah dengan adanya perubahan anggaran pendapatan daerah yang lebih kecil dari perubahan belanja daerah mengakibatkan perubahan deficit yang semula dianggarkan sebesar Rp2.167.912.389.624, berubah menjadi sebesar Rp4.333.389.489.882,39, atau bertambah sebesar Rp2.165.477.100.258,39. Rincian penerimaan pembiayaan daerah semula dianggarkan sebesar Rp2.203.865.389.624 berubah menjadi Rp4.369.342.489.882,39 atau bertambah sebesar Rp2.165.477.100.258,39 yang berasal dari komponen sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran eebelumnya. Sedangkan rincian pengeluaran pembiayaan daerah semula dianggarkan sebesar Rp35.953.000.000 tidak mengalami perubahan. ?Sehingga terdapat pembiayaan netto semula dianggarkan sebesar Rp2.167.912.389.624 berubah menjadi sebesar Rp4.333.389.489.882,39 sen atau bertambah sebesar Rp2.165.477.100.258,39 yang digunakan untuk menutup defisit anggaran,? tandas Khofifah. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar mengatakan bahwa akibat pendapatan turun maka belanja dikurangi. ?Penurunan yang terjadi jangan sampai tidak fokus pada pengungkit ekonomi, ekonomi kita harus mulai bergerak meskipun pelan,? tandasnya. Dengan pengurangan anggaran itu maka yang menjadi fokus adalah pada sector kesehatan dan juga untuk pemulihan ekonomi sehingga di Jatim tidak sampai terjadi resesi ekonomi. Di Jatim sendiri sebagai provinsi UMKM maka penurunan drastic dari gerakan ekonominya tidak terlalu tajam dan terendah di Indonesia.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu