Temui GMBI Jatim, Dua Anggota Dewan Jatim Ini Kompak Tolak Omnibus Law
Temui GMBI Jatim, Dua Anggota Dewan Jatim Ini Kompak Tolak Omnibus Law
Aksi penolakan disahkannya Omnibus Law di Jatim terus berlanjut. Setelah buruh dan mahasiswa yang melakukan aksi penolakan, giliran ormas yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Jatim menggelar aksi penolakan terhadap Omnibus Law.
Dengan menggelar aksi di DPRD Jatim, Kamis (15/10/2020) GMBI Jatim mempertegas melakukan penolakan atas Omnibus Law.“Keberadaan Omnibus Law telah menimbulkan polemic di lapisan masyarakat dan tentunya banyak yang dirugikan atas disahkannya UU tersebut,”ungkap ketua GMBI Jatim Sugeng saat ditemui di sela-sela aksi.
Sugeng mengungkapkan aksi yang dilakukan GMBI Jatim tersebut merupakan rangkaian bersama dari aksi penolakan Omnibus Law oleh seluruh eleman masyarakat mulai dari buruh, mahasiswa, pelajar hingga elemen masyarakat.“ Semua kompak untuk menolak keberadaan Omnibus Law disahkan,”jelasnya.
GMBI Jatim sendiri, lanjut Sugeng, mengajak DPRD Jatim untuk melayangkan surat resmi kepada DPR RI sebagai aksi penolakan dari Omnibus Law.GMBI Jatim sendiri, lanjut Sugeng merupakan ormas yang terdiri dari perwakilan kaum buruh, nelayan, dan masyarakat bawah lainnya menerima banyak keluhan. “Omnibus Law merupakan UU tidak manusiawi, kami menerima dampaknya secara langsung," katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Jatim, Hartoyo yang menerima GMBI Jatim mengatakan pihaknya mendukung penuh tuntutan GMBI Jatim untuk menolak Omnibus Law."Kami mengira demo sudah selesai, dua tiga hari saja. Ternyata, gelombang penolakan masih terus berdatangan, dan ini sudah ketiga kalinya kami menerima massa yang ada di DPRD Jatim," kata Hartoyo.
"Besarnya penolakan ini menjadi atensi dan perjuangan kami. Jangan khawatir, kami akan selalu hadir bersama rakyat," katanya.
Senada, Anggota Fraksi Keadilan Bintang Nurani (FKBN), Lilik Hendarwati mengatakan ada sejumlah catatan yang menjadi partainya menolak UU ini. Pertama, cacat prosedur dalam pembahasan.
"Bagaimana mungkin, UU yang sebegitu banyaknya dibahas sangat kilat. Selain terlalu dipaksakan, kami juga menilai hal ini cacat prosedur," tandas politisi PKS ini.










