gerbang baru nusantara

Wow, Gaji Seorang CPNS Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim Tembus Rp.17,4 juta / Bulan

Wow, Gaji Seorang CPNS Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim Tembus Rp.17,4 juta / Bulan

Fathis Su'ud
Kamis, 26 November 2020
Bagikan img img img img
Komisi B DPRD Jatim  menilai penyusunan R-APBD Jatim 2021 belum sesuai dengan Rancangan Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2021 dengan tema besar "Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial, dengan fokus pembangunan Pemulihan Industri, Pariwisata, dan Investasi, Reformasi Sistem Kesehatan Jatim, Reformasi Sistem Perlindungan Sosial, Reformasi Sistem Ketahan Kebencanaan dan Optimalisasi Agrobisnis berbasis SInergitas Desa-Kota".  
 
Hasil evaluasi dan singkronisasi yang dilakukan Komisi B bersama mitra kerjanya tersebut dikemas dalam Laporan Pimpinan Komisi B terhadap Raperda tentang APBD Jatim tahun anggaran 2021. 
 
Juru bicara Komisi B Rohani Siswanto mengatakan bahwa pemulihan ekonomi belum ditunjukkan secara jelas dalam struktur maupun alokasi APBD Jatim 2021. Terbukti, dari perangkaan belanja daerah sebesar Rp.32,4 triliun, ternyata mitra kerja komisi bidang perekonomian hanya mendapat alokasi sekitar 4,62 persen atau setara Rp.1,498 triliun.
 
"Hal ini tentu saja sangat tidak mencerminkan prioritas pada upaya percepatan pemulihan ekonomi yang menjadi tema RKPD tahun 2021. oleh sebab itu kami menekankan perlunya dukungan anggaran beanja daerah yang lebih rasional dan efektif untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi paska pandemi Covid-19 di tahun 2021 mendatang," tegas politisi asal Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim, Kamis (26/11/2020). 
 
Lebih jauh Rohani menjelaskan anggaran belanja daerah untuk mitra kerja sebagian besar habis untuk gaji dan tunjangan pegawai. Dicontohkan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim dialokasikan sebesar Rp 277.337.309.000. 
 
Ironisnya lagi, terdapat kenaikan yang cukup signifikan pada belanja operasi khususnya gaji dan tunjangan yang dianggarkan sebesar Rp 202.008.892.000 pada tahun 2021 naik 28,92 persen atau setara Rp 45.318.351.000 dari anggaran gaji dan tunjangan tahun 2020 sebesar Rp 156.690.541.000. 
 
“Sebagai catatan realisasi per 19 Nov 2020 untuk gaji dan tunjangan di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan baru terserap Rp 130.155.249.605  atau sekitar 83, 07 persen,” ungkapnya.
 
Politisi asal Pasuruan ini mengaku sudah melakukan klarifikasi terhadap dinas terkait. Berdasarkan klarifikasi dari kepala dinas pertanian dan ketahanan pangan per tanggal 25 Nov 2020, nomor surat  521/7013/110.13/2020 tentang perhitungan gaji dan tunjangan ASN TA 2021 (Surat terlampir), perhitungan gaji dan tunjangan tahun anggaran 2021 terdiri dari gaji dan tunjangan TA 2020  Rp 156.690.541.000. 
 
Kemudian tambahan gaji dan tunjangan pegawai meliputi gaji dan tunjangan CPNS dan PPK (136 orang x 14 bulan @ Rp 6.321.888 (Acress 5%) totalnya sebesar Rp 12.638.718.490.  Lalu tupres CPNS dan PPK (136 orang x 14 bulan) @ Rp 11.100.000 totalnya menjadi Rp 21.134.400.000. Selanjutnya vakasi Rp 5.500.000.000, dan tambahan penghasilan ASN berdasarkan prestasi kerja (13 & 14) Rp 3.872.502.000 dan Selisih (acress) Rp 2.172.830.510 sehingga kalau ditotal menjadi Rp.202.008.992.000
 
“Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, kami melihat data yang sajikan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan tersebut 'sangat diragukan kebenarannya'. Ini sesuai PP No.15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas PP No 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS,” tegas Rohani. 
 
Padahal sesuai ketentuan gaji yang ada, PNS/ASN golongan Ia dengan masa kerja 0-2 tahun hanya sebesar Rp.1.560.800 - 1.610.000. Kemudian golongan IIa Rp.2.022.200 - Rp.2.054.100. Golongan III Rp.2.579.400 - Rp.3.012.800 dan golongan IV sebesar Rp. 3.044.300 - Rp.3.706.200.
 
"Menjadi sangat diragukan kebenarannya jika 1 CPNS di Dinas PertAnian dan Ketahanan Pangan dianggarkan sebesar Rp.17.421.888 perbulan," sindir Rohani.
 
Sedangkan untuk gaji dan tunjangan PPPK sebagaimana Perpres No.98/2020 merumuskan rentang gaji trendah pada golongan V sebesar Rp.2.325.600 untuk masa kerja kurang dari 1 tahun dan gajitertinggi untuk golongan XVII sebesar Rp.6.786.500 untuk masa kerja lebih 32 tahun. Kemudian untuk tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung kelas jabatan yang ada.  
 
Untuk itu, Komisi B DPRD Jatim merekomendasikan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan melakukan efisiensi belanja operasi khususnya belanja gaji dan tunjangan sebesar Rp 19.059.389.755 yang berasal dari pengurangan 50 persen perhitungan gaji dan tunjangan untuk CPNS, serta selisih dari perhitungan gaji dengan plafon anggaran dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan program kegiatan pada OPD lain yang menjadi mitra kerja komisi B. 
 
Selain itu, kata Rohani, Gubernur Jatim harus melakukan klarifikasi terhadap data perhitungan gaji dan tunjangan yang disampaikan kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kepada Komisi B. 
 
“Jika terbukti tidak sesuai, agar dilakukan evaluasi dan teguran keras kepada kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim. Mengingat, apabila ini bentuk ketidaksengajaan, merupakan bentuk ketidakcermatan yang akan berpengaruh pada ketidakefisienan serta kinerja OPD terkait,” pungkas Rohani.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu