Rakor di Bakorwil Madiun, Bapemperda Bahas Perubahan Perda Produk Hukum Daerah
Kota Madiun - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur Muh. Khulaim Junaidi mengatakan bahwa Rapat Koordinasi (Rakor) di Bakorwil Madiun ini merupakan upaya penyelesaian Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Produk Hukum Daerah yang rencananya akan disahkan pada bulan September tahun 2023 ini.
Kota Madiun - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur Muh. Khulaim Junaidi mengatakan bahwa Rapat Koordinasi (Rakor) di Bakorwil Madiun ini merupakan upaya penyelesaian Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Produk Hukum Daerah yang rencananya akan disahkan pada bulan September tahun 2023 ini.
“Ini sedang kami upayakan bersama, hari ini kita bahas pasal-perpasalnnya dengan Biro Hukum Setda Prov. Jatim, BRIDA, Biro Organisasi dan Tenaga Ahli. Harapannya agar di bulan September ini dapat kita sahkan bersama,” ujar Khulaim.
Khulaim juga menegaskan bahwa Bapemperda terus berupaya mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang menghambat proses pengesahan Perda-Perda yang sedang digodok saat ini.
“Memang ada beberapa kendala-kendala dalam proses penggodokan Perda ini namun kami (re:Bapemperda) terus berupaya menganalisa dan menemukan permasalahannya hingga solusi yang harus kita sepakati bersama agar Raperda yang belum di sahkan bisa segera diketok,” ujarnya usai melakukan Rakor Pembahasan Rancangan Perda tentang Peubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Produk Hukum tentang di Bakorwil Madiun, Jumat (8/9/2023).










