Dirasa Perda Sampah Kurang Maksimal , Komisi D DPRD Jatim Gelar Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah Regional
Dirasa Perda Sampah kurang maksimal Komisi D DPRD Jawa Timur menggelar sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Sampah Regional Menurut Hadi Dediyansah ,S.Pd , M.Hum Anggota Komisi D menyampaikan saat ini perda pengelolaan sampah regional banyak masyarakat kurang memahami sehingga perlunya sosialisasi kepada warga dan stacke holder terkait.
Dirasa Perda Sampah kurang maksimal Komisi D DPRD Jawa Timur menggelar sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Sampah Regional Menurut Hadi Dediyansah ,S.Pd , M.Hum Anggota Komisi D menyampaikan saat ini perda pengelolaan sampah regional banyak masyarakat kurang memahami sehingga perlunya sosialisasi kepada warga dan stacke holder terkait.
Dicontohkan Cak Dedi sapaan akrab Hadi Dediyansah seperti yang terjadi di Surabaya persoalan sampah sempat menjadi polemik.
" Pasukan kuning di Surabaya sempat mogok kerja selama seminggu sehingga Surabaya menjadi lautan sampah yang luar biasa, " terang Cak Dedi wong asli Surabaya saat gelar sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah Regional di Sidoarjo pada Sabtu (13/7/2022).
Calon Walikota Surabaya ini menegaskan dengan adanya perda Nomor 9 tahun 2022 ini semoga mengilhami masalah sampah di Surabaya agar bisa tertata rapi.
" Dengan adanya Perda Nomor 9 tahun 2022 yang di Tetapkan oleh Pemprov Jatim Semoga Pemerintah Kota maupun Kabupaten menindak lanjuti supaya sampah bisa tertata rapi dengan baik , " pungkas Kader terbaik Partai Gerindra .
Senada , Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Jawa Timur Jempi menegaskan meskipun Jawa Timur sudah meraih piala Adipura di 28 kabupaten/kota namun ini perlu di kembangkan lagi agar Jawa Timur terkait pengelolaan sampah lebih baik lagi.
" Meski Jawa Timur sudah meraih piala Kebersihan Adipura di 28 tempat namun perlu di tingkatkan kembali. Semoga dengan Perda Nomor 9 tahun 2022 seluruh wilayah Jawa Timur meraih Piala Adipura ," Harap Jempi .










