gerbang baru nusantara

Bertahan Ditengah Perang Dagang Trump, Pemerintah Harus Ubah Kebijakan Impor Ke Pengenaan Tarif

Anggota komisi B DPRD Jawa Timur Oni Setiawan mengatakan pihaknya mendorong pemerintah pemerintah mengubah kebijakan impor dari sistem kuota menjadi pengenaan tarif. Pasalnya, dengan kebijakan tarif, Indonesia mendapatkan barang impor yang lebih adil dan kompetitif, juga peluang mendapatkan penerimaan negara dari bea masuk.

Try Wahyudi
Kamis, 10 April 2025
Bagikan img img img img
Anggota komisi B DPRD Jawa Timur Oni Setiawan

Anggota komisi B DPRD Jawa Timur Oni Setiawan mengatakan pihaknya mendorong pemerintah pemerintah mengubah kebijakan impor dari sistem kuota menjadi pengenaan tarif. Pasalnya, dengan kebijakan tarif, Indonesia mendapatkan barang impor yang lebih adil dan kompetitif, juga peluang mendapatkan penerimaan negara dari bea masuk.

"Kebijakan tersebut tentunya sebagai upaya untuk atas kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump,"jelas politisi PDI Perjuangan ini, Kamis 10 April 2025.

Pria asal Bojonegoro ini  menegaskan, khusus untuk barang barang impor komoditas hajat hidup orang banyak perlu mendapatkan pembebasan tarif. "Secara makro, kebijakan impor harus mempertimbangkan trade balance agar neraca perdagangan tetap surplus. Langkah ini sekaligus untuk menjaga agar cadangan devisa tetap terjaga dengan baik. Perlu dirubah quota ke tarif tujuannya melindungi, sehingga tarif impor perlu dinaikkan" kata dia.

Menurutnya, kebijakan tarif Trump saat ini salah satu tujuannya adalah menjaga agar neraca perdagangan AS tidak defisit kian mendalam.

Adapun hal-hal lain yang harus diperhatikan, kata Oni termasuk bahwa kebijakan impor agar diletakkan sebagai barang substitusi sementara waktu, karena ketiadaannya di dalam negeri. "Ke depannya nanti, Indonesia diyakini mampu memenuhi kebutuhan barang impor dengan produksi sendiri,"tandasnya.

Tarif baru perang dagang Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, resmi berlaku Rabu 9 April 2025 kemarin siang, tepat jam 11.05 WIB. Tarif yang lebih tinggi dari tarif dasar 10% yang berlaku 5 April itu, dikenakan ke hampir dari 60 negara, termasuk RI.

Sebagian besar dikenai antara 11% hingga 50%. Tetapi China tiba-tiba mengalami kenaikan hingga 104% setelah pembalasan dendam dilakukan pemerintah Xi Jinping ke AS dilakukan, yang memicu kemarahan Trump.

Trump mengklaim negaranya akan mendapatkan hampir US$ 2 miliar sehari dari tarif. Tarif ini disebut Trump sebagai tarif timbal balik atau resiprokal, menyasar negara-negara yang mengalami surplus perdagangan dengan AS dan dicap tak adil ke barang-barang Paman Sam.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu