RAPAT PARIPURNA DPRD PROVINSI JAWA TIMUR PENDAPAT PANITIA KHUSUS PEMBAHAS LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ) GUBERNUR JAWA TIMUR AKHIR TAHUN ANGGARAN 2024
Hari ini, Senin (24/03/2025) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Akhir Tahun Anggaran 2024. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jawa Timur, Drs. M. Musyafak serta perwakilan Pj. Gubenur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur oleh Adhy Karyono A.Ks., M.A.P., beserta sejumlah 58 anggota dewan.
Hari ini, Senin (24/03/2025) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Akhir Tahun Anggaran 2024.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jawa Timur, Drs. M. Musyafak serta perwakilan Pj. Gubenur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur oleh Adhy Karyono A.Ks., M.A.P., beserta sejumlah 58 anggota dewan.
Gubernur Jawa Timur dan segenap Jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2024, melalui Nota Penjelasan beserta lampirannya pada tanggal 21 Maret 2025. Nota penjelasan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2024 menyajikan data capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama tahun anggaran 2024. Capaian kinerja yang dimaksud meliputi Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Daerah (IKD) yang telah ditetapkan dalam RPJMD Tahun 2019-2024.
Untuk realisasi Indikator Kinerja Utama Tahun 2024, Pansus memberikan apresiasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur beserta semua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, karena dari 11 Indikator Kinerja Utama, terdapat 7 IKU yang capaiannya melebihi target dan terdapat 2 IKU yang memenuhi target.
Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih memperlukan kerja keras lebih untuk memenuhi 2 IKU yang selama tahun 2023 dan tahun 2024, belum memenuhi target sesuai dengan RPJMD Tahun 2019- 2024, yaitu Indeks Theil dan Indeks Gini. Tahun 2023, realisasi Indeks Theil mencapai 0,3308 dari target 0,31462-0,30162 dan realisasi Indeks Gini mencapai 0,387 dari target 0,3676– 0,3671. Pada tahun 2024, Indeks Theil mencapai 0,3324 dari target 0.30161 0,2959 dan realisasi Indeks Gini mencapai 0,373 dari target 0,3670 – 0,3665.
Target ini sangat penting bagi Pansus LKPJ untuk mendapatkan perhatian dan dilakukan pencermatan lebih dalam, mengingat 2 IKU dimaksud menjadi tolak ukur untuk menilai keberhasilan pelaksanaan Prioritas Pembangunan Ke-1 “Pemulihan Ekonomi Kerakyatan Melalui Peningkatan Nilai Tambah Sektor Sekunder dan Pariwisata” dan Prioritas Pembangunan Ke-2 “Penguatan Konektivitas Antar Wilayah Dalam Upaya Pemerataan Hasil Pembangunan serta Peningkatan Layanan Infrastruktur”.
Secara substansial, Gubernur Jawa Timur telah memaparkan secara komprehensif berbagai pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan selama Tahun Anggaran 2024 sebagaimana yang termuat dalam Nota Penjelasan Gubernur tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun 2024. Secara yuridis formal, Pansus berpendapat bahwa LKPJ Tahun 2024 telah memenuhi standar minimal yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
4. Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019
2024 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021;
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang APBD Tahun Anggaran 2024
beserta penjabarannya; dan
6. Peraturan Gubernur tentang RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran
2024.
Berdasarkan landasan hukum di atas, Pansus berpendapat bahwa LKPJ Gubernur Jawa Timur Akhir Tahun Anggaran 2024 LAYAK untuk dilanjutkan pembahasannya sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.










