RAPAT PARIPURNA PENDAPAT BADAN ANGGARAN DPRD PROVINSI JAWA TIMUR TERHADAP RAPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Drs. M. Musyafak memimpin Rapat Paripurna, Kamis (8/5/2025) yang dihadiri oleh 63 orang Anggota fraksi serta Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.
Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Drs. M. Musyafak memimpin Rapat Paripurna, Kamis (8/5/2025) yang dihadiri oleh 63 orang Anggota fraksi serta Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur. Adapun agenda Rapat Paripurna adalah Pendapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Timur Terhadap Raperda tentang Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.
Hasil Audit BPK menyatakan bahwa APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ini merupakan WTP ke 14 dan ke 10 kali berturut-tutut atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tentunya hal ini menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah Provinsi Jawa Timur secara umum telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Meskipun ada beberapa hal yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan dampak penggunaan anggaran terhadap kesejahteraan masyarakat dan pembagunan daerah.
Berdasarkan LPH BPK yang telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Jawa Timur, maka badan Anggaran harus melakukan pencermatan terhadap Raperda terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Anggaran 2024 yang mengacu pada Laporan Keuangan yang sudah di-audit oleh BPK. Maka dari itu dapat disampaikan bahwa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dibagi menjadi tiga bagian yakni Pos Pendapatan Daerah, Pos Belanja Daerah, dan Pos Pembiayaan Daerah.
Pada Pos Pendapatan Daerah APBD Tahun Anggaran 2024 setelah perubahan telah ditetapkan sebesar 32 triliun 161 milyar 553 juta 321 ribu 43 rupiah. Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bahwa Pos Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 terealisasi sebesar 35 Triliun 479 milyar 855 juta 679 ribu
110 rupiah atau mencapai 110,34 persen. Maka dari itu terdapat pelampauan pendapatan sebesar 3 triliun 318 milyiar 302 juta 358 ribu 67 rupiah atau 10,34 persen dari target yang telah ditetapkan.
“Pelampauan ini patut pula diapresiasi karena berasal dari pelampauan seluruh komponen pendapatan daerah, dimana Pendapatan Asli Daerah yang mencapai 111,2 persen, Pendapatan Transfer yang mencapai 108,6 persen, dan pelampauan target Lain-Lain Pendapatan yang Sah yang mencapai 107,9 persen.” Ucap Ro’aitu Nafif Laha selaku juru bicara Badan Anggaran. Hal ini merupakan catatan positif karena ada peningkatan dari Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2023 yang berada di angka 102,9 persen.
Pada Pos Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur APBD Tahun Anggaran 2024 setelah perubahan telah ditetapkan sebesar 35 triliun 949 milyar 325 juta 712 ribu
916 rupiah. Adapun realisasi sebesar 34 triliun 561 milyar 362 juta 4 ribu 717 rupiah atau 96,14% dari target yang ditetapkan.
Jika dibandingkan antara target belanja daerah dengan realisasi belanja daerah, maka sampai akhir 2024 terdapat sisa lebih belanja daerah sebesar 1 triliun 387 milyar 963 juta 708 ribu 198 rupiah atau 3,86%. Sisa lebih belanja daerah ini berasal dari Belanja Operasi sebesar 4,64 persen dari target, Belanja Modal sebesar 6,91 persen dari target, Belanja Tidak Terduga sebesar 27,11 persen dari target, dan Belanja Transfer sebesar 0,50 persen dari target. Penyebab dari banyaknya sisa belanja daerah yang cukup besar adalah rendahnya realisasi komponen Belanja Operasi yang hanya terealisasi 93,88 persen, dan Belanja Bantuan Sosial 89,66 persen, rendahnya realisasi Belanja Modal yang hanya mencapai 93,09 persen. Perlu adanya pencermatan kembali pada Bealnja Bagi Hasil yang terelisasi 100,39 persen.
Pada Pos Pembiayaan Daerah, realisasi penerimaan pembiayaan sebesar 3 triliun 796 Milyar 949 juta 14 ribu 112 rupiah, atau tercapai 100 persen dari target pada APBD Tahun Anggaran 2024 setelah perubahan. Untuk Pengeluaran Pembiayaan terealisasi sebesar 9 milyar 176 juta 622 ribu 240 rupiah atau tercapai 100 persen dari target.
Dengan demikian, Badan Anggaran berpendapat bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 dinyatakan layak untuk dibahas lebih lanjut oleh Komisi-Komisi dan Fraksi-Fraksi sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.










