gerbang baru nusantara

RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN NOTA PENJELASAN GUBERNUR TERKAIT RANCANGAN PERDA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG BADAN USAHA MILIK DAERAH

Agenda kedua Rapat Paripurna (14/05/2025) adalah Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur terkait Rancangan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak dengan suasana khidmat.

Teddy
Kamis, 19 Juni 2025
Bagikan img img img img

Agenda kedua Rapat Paripurna (14/05/2025) adalah Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur terkait Rancangan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak dengan suasana khidmat.

Sampai dengan saat ini, terdapat lima BUMD yang belum selesai melakukan penyesuaian nomenklatur sesuai ketentuan Pasal 14 Ayat 2 dan 3 PP. No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD yaitu:

 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk  PT Petrogas Jatim Utama

 PT Jatim Graha Utama

 PT Panca Wira Usaha Jawa Timur; dan  PT Jamkrida Jatim

Dari lima BUMD tersebut, empat BUMD sudah masuk tahap pembahasan Raperda untuk perubahan nomenklatur, yaitu PT Petrogas Jatim Utama, PT Jatim Graha Utama, PT Panca Wira Usaha Jawa Timur dan PT Jamkrida Jatim. Sedangkan satu Raperda tentang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk masih dalam proses penyusunan Naskah Akademik.

Penyusunan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, mendukung program Pemerintah Provinsi serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Adapun muatan materi baru pada Raperda ini adalah:

 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu