RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN NOTA PENJELASAN GUBERNUR TERKAIT RANCANGAN PERDA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG BADAN USAHA MILIK DAERAH
Agenda kedua Rapat Paripurna (14/05/2025) adalah Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur terkait Rancangan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak dengan suasana khidmat.
Agenda kedua Rapat Paripurna (14/05/2025) adalah Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur terkait Rancangan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak dengan suasana khidmat.
Sampai dengan saat ini, terdapat lima BUMD yang belum selesai melakukan penyesuaian nomenklatur sesuai ketentuan Pasal 14 Ayat 2 dan 3 PP. No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD yaitu:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
PT Petrogas Jatim Utama
PT Jatim Graha Utama
PT Panca Wira Usaha Jawa Timur; dan
PT Jamkrida Jatim
Dari lima BUMD tersebut, empat BUMD sudah masuk tahap pembahasan Raperda untuk perubahan nomenklatur, yaitu PT Petrogas Jatim Utama, PT Jatim Graha Utama, PT Panca Wira Usaha Jawa Timur dan PT Jamkrida Jatim. Sedangkan satu Raperda tentang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk masih dalam proses penyusunan Naskah Akademik.
Penyusunan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, mendukung program Pemerintah Provinsi serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Adapun muatan materi baru pada Raperda ini adalah:










