gerbang baru nusantara

RAPAT PARIPURNA PENGAMBILAN KEPUTUSAN DPRD TERHADAP RANCANGAN PERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.

Teddy
Kamis, 19 Juni 2025
Bagikan img img img img

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024. Persetujuan ini dituangkan dalam Rancangan Keputusan DPRD Nomor 100.3.2/9/KPTS-DPRD/050/2025 yang menetapkan bahwa Raperda tersebut memuat tujuh komponen utama laporan keuangan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Selain itu, struktur APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2024 juga dijabarkan dalam keputusan ini, dengan rincian Pendapatan Daerah sebesar Rp35,47 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp34,56 triliun, Pembiayaan Daerah sebesar Rp3,78 triliun, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp4,70 triliun. Seluruh laporan keuangan tersebut, termasuk lampiran ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perda yang akan ditetapkan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 2 Juni 2025 di Surabaya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu