gerbang baru nusantara

RAPAT PARIPURNA INTERNAL, JAWABAN PENGUSUL ATAS PANDANGAN FRAKSI DAN ANGGOTA DPRD LAINNYA TERHADAP RANCANGAN PERDA TENTANG PENYELENGARAAN PELINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna 26 Mei lalu.

Teddy
Kamis, 19 Juni 2025
Bagikan img img img img

Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna 26 Mei lalu. Komisi E menegaskan bahwa Raperda ini merupakan bentuk penyempurnaan dari dua perda lama yang sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Hal ini dijelaskan pada Rapat Paripurna (02/06/2025) yang dihadiri oleh 87 anggota DPRD dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Deni Wicaksono, S.Sos.

Raperda yang baru dirancang agar lebih menyeluruh dan mengikuti perkembangan jaman, dengan ruang lingkup perlindungan yang mencakup berbagai lingkungan, mulai dari rumah, sekolah, tempat kerja, ruang publik, hingga dunia digital. Komisi E juga menjelaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja, keluarga, sekolah, lembaga hukum, hingga organisasi masyarakat punya peran penting dalam pelaksanaan raperda ini. Secara substansi, raperda ini juga mengatur hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya perempuan dan anak, dan tetap merujuk pada aturan nasional dan internasional, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan CEDAW. Komisi E menegaskan bahwa Raperda ini fokus pada pencegahan, termasuk pencegahan perkawinan anak melalui edukasi dan kerja sama lintas sektor, tanpa mencampuri kewenangan pengadilan.

”Upaya perlindungan tersebut dilakukan mulai dari lingkungan rumah tangga, lingkungan tempat belajar mengajar, lingkungan tempat kerja, lingkungan fasilitas umum, dan di lingkungan masyarakat dalam bentuk pemenuhan hak dan informasi yang layak dan di ruang digital yang aman bagi anak” Ucap Juru bicara Komisi E, Drs. Hari Yulianto.

Salah satu fokus utama dalam raperda ini adalah perlindungan di ruang digital, seperti upaya menangani kasus cyberbullying dan eksploitasi online. Raperda ini mengatur tentang pentingnya literasi digital, pengawasan platform elektronik pemerintah, serta menciptakan ruang daring yang aman bagi perempuan dan anak. Komisi E juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengevaluasi dua perda sebelumnya bersama OPD terkait.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu