RAPAT PARIPURNA INTERNAL, PENGAMBILAN KEPUTUSAN DPRD TENTANG PERSETUJUAN USUL PRAKARSA ATAS RANCANGAN PERDA TENTANG PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
DPRD Provinsi Jawa Timur secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak sebagai Raperda Inisiatif DPRD.
DPRD Provinsi Jawa Timur secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak sebagai Raperda Inisiatif DPRD. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna internal yang berlangsung pada hari Senin (02/06/2025) sebagai bagian dari masa sidang ketiga tahun 2024–2025.
Sekretaris DPRD membacakan rancangan keputusan yang menyatakan bahwa DPRD menyetujui usulan pembentukan raperda ini sebagai inisiatif DPRD. Setelah rancangan keputusan tersebut dibacakan, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan mereka secara serentak. Keputusan ini ditetapkan pada tanggal (02/06/2025) dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Jawa Timur, Drs. M. Musyafak. Salinan keputusan tersebut juga akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur sebagai langkah lanjutan dalam proses pembentukan peraturan daerah. DPRD juga menugaskan Komisi E yang membidangi kesejahteraan rakyat untuk membahas lebih lanjut isi raperda ini bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Surabaya pada tanggal 2 Juni 2025” Tegas Sekretaris DPRD, Mohammad Ali Kuncoro S.STP., M.Si.
Langkah ini menunjukkan komitmen DPRD Jawa Timur dalam memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi perempuan dan anak di Jawa Timur. Melalui pembahasan mendalam dengan pemerintah provinsi, diharapkan raperda ini mampu menjadi peraturan yang benar-benar melindungi hak-hak perempuan dan anak serta mampu menjawab tantangan sosial yang ada di masyarakat.










