gerbang baru nusantara

Belum Mengover Detail Perlindungan Tenaga Kesehatan, Benjamin Kristianto Dorong Revisi Perda 12/2022

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur dr Benjamin Kristianto MARS mendorong adanya revisi Perda Nomor 12 tahun 2022 tentang Tenaga Keperawatan mengingat kurang detail mengatur perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan. 

Adi Suprayitno
Senin, 11 Agustus 2025
Bagikan img img img img
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur dr Benjamin Kristianto MARS

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur dr Benjamin Kristianto MARS mendorong adanya revisi Perda Nomor 12 tahun 2022 tentang Tenaga Keperawatan mengingat kurang detail mengatur perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan. 

"Pasal yang ada masih bersifat general artinya masih umum, harus ada perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya (secara detail)," bebernya, Senin (11/8/2025).

Benjamin menyebut pasal perlindungan hukum di Perda 12/2022 belum mengcaver seluruhnya. Ia lantas mencontohkan di luar negeri, setiap tenaga kesehatan diberi asuransi. Ketika salah satu tenaga kesehatan ada masalah, langsung disiapkan pengacara dan biayanya ditanggung negara. 

Benjamin menilai regulasi untuk perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan sangat penting karena di era digital seperti saat ini, penyebaran informasi sangat cepat dan mudah diakses publik. 

Salah satunya banyak tenaga medis yang diviralkan oleh keluarga pasien atau masyarakat karena dianggap malpraktek tanpa ada konfirmasi kebenaran dari pihak rumah sakit atau dokter terlebih dahulu.

Benjamin mengaku selama ini masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan rumah sakit langsung melakukan komplain dengan diviralkan di media sosial, tanpa melihat kebenaran adanya malpraktik atau tidak. 

"Artinya belum dianalisa berdasarkan keterangan saksi ahli, tapi fotonya sudah beredar luas, oh begini….begini….. Maka, perlu perlindungan secara detail bagi tenaga kesehatan baik, dokter maupun perawat dalam melakukan tindakan medis," ujarnya, dikonfirmasi.

Politisi asal Partai Gerindra ini mengaku prihatin dengan kondisi saat ini. Dimana masyarakat langsung memberitakan, jika terjadi dugaan malpraktek. Padahal untuk menentukan pelayanan medis itu terjadi malpraktek atau tidak, harus dilakukan mediasi terlebih dahulu dengan menghadirkan ahli, dokter dan tenaga kesehatan yang bersangkutan. Hal ini untuk menganalisa SOP layanan medis.

"Memang ketika belum ke pengadilan atau pelaporan, akan ditanya saksi-saksi ahli, tapi ini sudah masuk media, tentu hal ini menjadi pencemaran nama baik. Kami berharap ada sesuatu kepastian hukum bagi tenaga medis dalam kegiatan pertolongan masyarakat," tambahnya.

Anggota Komisi E DPRD Jatim itu menjelaskan, dalam menjalankan layanan medis, mungkin saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Mengingat setiap tindakan medis belum tentu semua berhasil. 

"Dokter saja bisa meninggal karena manusia tidak bisa menentang kehendak tuhan yang maha kuasa. Tetapi ketika sudah SOP," paparnya.

"Karena tenaga kesehatan itu macam-macam kondisinya. Ada yang kaya, ada yang kurang mampu. Namun ketika ada masalah siapa yang membiayai atau membantu," ucapnya.

Tenaga kesehatan yang diviralkan karena dianggap malpraktek, tentu berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit yang bersangkutan. Begitu juga psikologi keluarga korban. "Padahal belum tentu salah," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu