Abdul Halim: Tekankan Pentingnya Rakyat Terlibat dalam Pengelolaan SDA Secara Berkelanjutan
Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Abdul Halim menyambut baik pidato Presiden Prabowo Subianto terkait potensi penggelolaan tambang melibatkan koperasi rakyat sehingga potensi keayaan sumber daya alam (SDA) bisa benar-benar dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat.
Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Abdul Halim menyambut baik pidato Presiden Prabowo Subianto terkait potensi penggelolaan tambang melibatkan koperasi rakyat sehingga potensi kekayaan sumber daya alam (SDA) bisa benar-benar dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat.
Selama ini, potensi tambang masih dimanfaatkan oleh pemilik modal besar, yang terkadang tidak memperhatikan reklamasi dan terganggunya warga sekitar tambang.
Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim menandaskan bahwa pidato presiden menjadi peluang bagus bagi kalangan kampus, pondok pesantren, koperasi melakukan eksplorasi dan eksploitasi tambang.
“Hasil tambang sangat besar. Sudah seharusnya bisa untuk kemakmakmuran rakyat,” kata Abdul Halim.
Dengan melibatkan rakyat, lanjut Politisi Gerindra menegaskan, gagasan koperasi yang juga diberikan terlibat dalam penggelolaan tambang. “Saya kira harus disambut dengan baik,” sebut Halim.
Masyarakat yang diberikan semakin banyak kesempatan untuk mengelola tambang, akan menjadi peduli dan ikut menjaga bersama-sama pada dampak lingkungan. “Selama ini yang menimbulkan persoalan karena proses pascatambang. Ini penting keterlibatan masyarakat,” tegas politisi asal Dapil Madura.
Hari ini, pidato Presiden sangat memberikan peluang seperti untuk ormas keagamaan.
“Harusnya pengola tambang menjalankan perannya sesuai dengan ketentuan, jadi tidak ada previlege,” tandas dia.
Untuk memastikan potensi tambang tidak melanggar undang-undang, perlu diperhatikan beberapa aspek penting seperti aspek hukum. Perusahaan tambang harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan memastikan IUP-nya sah dan sesuai dengan jenis kegiatan pertambangan yang dilakukan.
Begitu pula dengan wilayah pertambangan. Perusahaan harus memastikan wilayah pertambangan yang digunakan telah disetujui oleh pemerintah dan tidak melanggar hak-hak masyarakat adat atau kepentingan umum.
Dari segi lingkungan, pengelola wajib memastikan kegiatan pertambangan tidak melanggar peraturan lingkungan dan telah memenuhi persyaratan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Poin terakhir yang tidak kalah penting yaitu reklamasi, pastikan perusahaan memiliki rencana reklamasi yang baik untuk mengembalikan lahan pasca-tambang.










