Hikmah Bafaqih Pertanyakan Gaji Honorer dan PPPK
Anggota DPRD Provinsi Jatim Hikmah Bafaqih mempertanyakan keputusan Menteri keuangan Sri Mulyani yang tidak menanggung anggaran untuk guru honorer dan PPPK.
Anggota DPRD Provinsi Jatim Hikmah Bafaqih mempertanyakan keputusan Menteri keuangan Sri Mulyani yang tidak menanggung anggaran untuk guru honorer dan PPPK.
Karena jumlah guru honorer maupun PPPK sangat banyak, hampir semua SMA Negeri maupun SMK Negeri memiliki tanggungan guru honorer dan PPPK. Guru yang berstatus ASN sangat sedikit. Sementara seandainya guru honorer dan PPPK ditiadakan, bisa dipastikan sekolah-sekolah tidak memiliki guru lagi.
"Terkait guru honorer, jika Sri Mulyani mengatakan bahwa guru honorer bukan menjadi tanggungan negera, itu kan karena Menpan RB mengambil kebijakan September 2025 sudah tidak ada lagi guru honorer, semua harus di P3K. Cuman pertanyaannya, apa maka mungkin itu bisa selesai di September tahun ini?," sela Wakil Ketua Komisi E DPRD provinsi Jatim ini.
Ketua Perempuan Bangsa Jatim ini mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut harus dipertanyakan lagi.
"Mungkin bagus karena akan mengurangi beban negara. Cuma kan begini, P3K yang diajukan sesuai dengan analisis jabatan oleh kami, misalnya BKD Provinsi Jawa Timur. Kalau misalnya jadi dan penempatan gaji mereka itu masuk ikut DAU (Dana Alokasi Umum) transfer dari pusat. Nah ini kan tidak ada gelondongan khusus untuk gaji guru. Kalau ada gelondongan khusus kayak zaman dahulu kala, 'sak meneh' pegawai, 'sak meneh' gajine guru P3K dan guru honorer. Semua jadi mudah, tidak ada konflik," tukasnya.
Menurut Hikmah, kalau daerah itu memiliki APBD besar tidak masalah, bagi daerah "gemuk" dengan kebutuhan pegawai sangat tinggi seperti Blitar itu bagus.
"Tapi kalau sekarang kadang itu dicukup-cukupkan, termasuk gaji pegawai. Itu membuat kami berpikir, setiap tahun kita akan limit pengangkatan P3K ini sesuai dengan kemampuan keuangan kita, itu satu. Yang kedua gaji pegawai itu enggak boleh lebih dari 30% APBD," tegasnya.
Hikmah menyebutkan saat ini APBD Jawa Timur itu sudah 29 persen untuk unsur gaji pegawai. Dengan angka seperti itupun, realitanya masih banyak pegawai honorer yang harus digaji.
"Bagaimanapun kalau misalnya enggak ada honorer, ada banyak sekolah yang enggak punya guru baik di SMA maupun di SMK. Kalau guru honorer dan P3K tidak menjadi tanggungan negara, lalu menjadi tanggungannya siapa? Kami kan enggak boleh lagi menggaji mereka di SK Gubernur, kalau kemudian Sekolah Negeri misalnya butuh guru X Karena P3K-nya enggak ada guru itu gajinya dari mana?" tandasnya.
Apabila diberlakukan kebijakan tersebut, menurut Hikmah, implikasinya sekolah-sekolah diizinkan mengutip atau meminta SPP dari masyarakat atau orang tua murid. Hikmah juga menambahkan bahwa hal ini harus dipikirkan masak-masak karena tentunya akan menjadi beban bagi masyarakat mengingat saat ini kebutuhan pokok semakin naik, kebutuhan masyarakat semakin banyak, sementara penghasilan semakin sulit.










